Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Muibudin |
Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala BPMPD Kabupaten Inhil melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Muibudin. Kamis (17/3/2016). Dia mengatakan, selain camat, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Nanti camat akan mengusulkan kepada Bupati melalui keputusan BPD tersebut," sebut Kabid Pemdes dan Kelurahan, Muibudin.
Lanjutnya, jika memang telah mengacu pada aturan dan UU Desa mau tidak mau tetap akan dijadikan acuan. Termasuk usulan dari BPD itu sendiri.
"Pemahaman seperti ini juga harus menjadi perhatian kita bersama. Mengingat terdapat 60 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades," pungkasnya. (Ragil/harianriau)