![]() |
| Ilustrasi (Internet) |
Hal tersebut disampaikan Kepala
Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir, MJ Verman kepada awak media usai
menghadiri kegiatan MoU di TPA Sungai Beringin Tembilahan. Selasa (9/2)
mengungkapkan bahwa sosialisasinya akan dimulai 2016 ini.
"Tapi kapan waktunya belum bisa
dipastikan, karena belum ada instruksi dari pusat, karena belum berlaku
secara nasional,” ungkap MJ Verman.
Dia mengatakan, terkait program baru KIA
tersebut akan mulai efektif ditahun 2017, dan saat masih dalam
percobaan di sebagian wilayah di Pulau Jawa.
“Saat ini KIA baru masih dalam percobaan
di kota kota besar, seperti di Pulau Jawa saja, belum menyentuh ke
Kabupaten Kota di Provinsi Riau, apalagi Inhil,” terang MJ Virman.
Lanjut dijelaskannya, KIA sebagai identitas anak ini akan di bagi dalam dua golongan berdasarkan usia anak.
“Golongan pertama dari usia 0-5 Tahun
tidak disertai foto dan golonan ke dua 5 -16 tahun baru disertakan foto,
yang menandatanganipun hanya kepala dinas,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, program yang digagas
oleh komnas anak tersebut, berfungsi sebagai hak anak dalam memiliki
identitas selain akta kelahiran yang telah dilakukan oleh sejumlah
negara maju di dunia yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. (D Caniago/HRC)
