![]() |
| Limbah pabrik (bersatulah.com) |
Badan Lingkungan Hidup (BLH) selaku salah satu otoritas dalam pelestarian lingkungan hidup telah beberapa kali mengeluarkan sanksi, berupa sanksi administratif bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sejak tahun 2012 sampai tahun 2015 kemarin, kami telah memberikan sanksi administratif terhadap 25 perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan melalui limbah produksi. Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut bentuknya adalah teguran tertulis dan paksaan pemerintah," ujar Ardhi Yusuf, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) kepada awak media, saat ditemui diruang kerjanya di lantai 4 Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang terletak di Jalan Akasia No. 1, Tembilahan, Senin (1/2/2016) yang lalu.
Ardhi Yusuf juga mengemukakan bahwa jika perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan tidak mengindahkan teguran tertulis maupun paksaan pemerintah, maka bentuk sanksi dapat dilanjutkan kedalam bentuk pembekuan izin bahkan pencabutan izin operasional perusahaan.
"Alhamdulillah, sejauh ini masih sampai pada tahap teguran tertulis dan paksaan pemerintah saja. Belum ke pembekuan atau pencabutan izin. Untuk teguran tertulis dan paksaan pemerintah disini lebih menekankan pada bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak pencemaran lingkungan yang mereka (perusahaan, red) sebabkan, seperti melakukan reklamasi lahan, melakukan settling pond (pengelolaan air limbah) dan telah dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah, melakukan swapantau kadar parameter pH dandebit harian bagi perusahaan tambang dan melakukan pengukuran kualitas udara," jelas Ardhi Yusuf.
"Dalam sanksi administratif tersebut juga diberikan tenggat waktu untuk pelaksanaannya. Tetapi, jika perusahaan tidak mengindahkan keempat sanksi administratif yang diberikan. Maka, sangat memungkinkan untuk dilanjutkan kedalam proses hukum pidana, berdasarkan pasal 114 UU 32 tahun 2009 No. 32 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," imbuhnya. (dit/src)
