Kanal

Mulai Sekarang, di Kantor Pos Tembilahan Tidak Boleh Merokok

Ilustrasi (Internet)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Demi memberikan pelayanan terbaiknya Kantor Pos Tembilahan dan seluruh kantor cabang bawahannya saat ini menerapkan kawasan dilarang merokok.

"Kawasan Dilarang Merokokā€ diseluruh ruang Pelayanan dan ruang kerja kantor, Hal ini adalah merupakan penerapan dari Peraturan pemerintah RI nomor 19 Tahun 2003 tentang pengamanan Rokok bagi kesehatan," ungkap Ryan Renova selaku kepala Pimpinan Kantor Pos Tembilahan, Selasa (25/01/16).

Tidak hanya itu ia juga mengatakan hal tersebut sesuai dengan  Surat Edaran Direktur SDM dan Umum PT Pos Indonesia.

"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur SDM dan Umum PT Pos Indonesia  (persero) nomor 87/Dir SDM dan Umum/1215tentang Penetapan Ruang Kerja Sebagai Kawasan Tanpa Rokok."Sambungnya lagi.

Dengan adanya penerapan aturan ini, Pimpinan Kantor Pos Tembilahan tersebut mengharapkan seluruh Ruangan kantor Pos terbebas dari asap rokok.

"Diharapkan seluruh ruangan kantor pos mulai dari ruang Pelayanan sampai keseluruh ruang kerja terbebas dari polusi asap rokok, Program seperti ini juga diharapkan secara bertahap dapat juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat terutama pelanggan kami terhadap larangan merokok ditempat umum, Mudah-mudah kita semua selalu dapat hidup sehat tanpa Asap Rokok," Pungkasnya. (dit)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER