INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Provinsi Riau merupakan reting ke 7 terbesar penyalahan gunaan narkoba se Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNN Provinsi Riau, Pinondang Poltak Tobing kepada awak media. Jumat (8/1) pagi usai menghadiri upacara Deklarasi Gerakan Anti Narkoba di Lapangan Gajah Mada, Tembilahan.
"Provinsi Riau merupakan reting ke-7 terbesar penyalah gunaan Narkoba se Indonesia. Korban penyalah gunaan Narkoba di Provinsi Riau tercatat sebanyak 105.000 orang hingga 2016," Sebutnya.
Tindak lanjut dari korban tersebut harus direhabilitasi bukan dipenjarakan karena ini merupakan penyakit dan sesuai dengan target rehabilitasi Presiden Jokowi sebanyak 200.000 orang pada tahun 2016.
"Untuk Kabupaten Inhil ini sudah warna kuning dalam kasus penyalah gunaan Narkoba atau sudah warning ini bisa menjadi merah atau hijau." Katanya.
Untuk menjadi hijau, lanjutnya, perlu tindakan dari seluruh lapisan masyarakat khususnya Kabupaten Inhil melalui rehabilitasi karena korban-korban yang terkena narkoba ini ada penyakit.
"Tetapi dengan keluarnya UU No 35 tahun 2009 sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bawah 1 Gram itu harus direhabillitasi dan di atas 1 Gram harus di ambil tindakan untuk di hukum," Tukasnya. (hrc/gil)
