INHILKLIK.COM, INHILKLIK.COM - Plt Sekadakab Inhil, Fauzar mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sangat ingin membantu masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah. Namun, Pemkab Inhil juga tidak bisa melawan hukum.
Demikian yang disampaikannya saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mesjid Jami' Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Sabtu Malam (19/12/2015). Pernyataan tersebut disampaikannya berkaitan dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 298 ayat 5 terkait dengan bansos.
"Dengan adanya ketentuan perundang-undangan mengatur dan membatasi penyaluran bansos. Diantaranya adalah tidak boleh menerima secara berturut-turut dan penerimanya harus jelas terdaftar dan berbadan hukum," ungkapnya.
Dengan peraturan tersebut, maka pengeluaran bansos saat ini sunggu sangat ketat. "Jujur banyak sekali yang kecewa karena tidak seperti dulu. Begitu proposal dibuat, disetujui langsung dapat dicairkan," kata Fauzar.
Selain itu, sekarang jika ada proposal yang masuk harus di verifikasi dulu. Setelah dinyatakan layak oleh Tim verifikasi, baru diusulkan untuk di anggarkan di tahun depan.
"Begitulah ketentuan yg harus di taati oleh pejabat dan kita semua saat ini. Siapapun yang berani melanggar aturan tentang hibah bansos ini akan berhadapan dengan hukum,Itulah yang pasti tidak kita kehendaki. Jadi pemerintah siap membantu asal sesuai dengan peraturan," tandasnya. (riau24)
Demikian yang disampaikannya saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mesjid Jami' Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Sabtu Malam (19/12/2015). Pernyataan tersebut disampaikannya berkaitan dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 298 ayat 5 terkait dengan bansos.
"Dengan adanya ketentuan perundang-undangan mengatur dan membatasi penyaluran bansos. Diantaranya adalah tidak boleh menerima secara berturut-turut dan penerimanya harus jelas terdaftar dan berbadan hukum," ungkapnya.
Dengan peraturan tersebut, maka pengeluaran bansos saat ini sunggu sangat ketat. "Jujur banyak sekali yang kecewa karena tidak seperti dulu. Begitu proposal dibuat, disetujui langsung dapat dicairkan," kata Fauzar.
Selain itu, sekarang jika ada proposal yang masuk harus di verifikasi dulu. Setelah dinyatakan layak oleh Tim verifikasi, baru diusulkan untuk di anggarkan di tahun depan.
"Begitulah ketentuan yg harus di taati oleh pejabat dan kita semua saat ini. Siapapun yang berani melanggar aturan tentang hibah bansos ini akan berhadapan dengan hukum,Itulah yang pasti tidak kita kehendaki. Jadi pemerintah siap membantu asal sesuai dengan peraturan," tandasnya. (riau24)
