Kanal

Sudah Tua, Kakek di Inhil ini Jadi Pengedar Sabu, Akhirnya Tertangkap

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Umur tidak menjadi kendala seseorang melakukan tindak kejahatan, lihat saya yang terjadi  di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Polisi menangkap Kursi Bin Tangsi pria berumur 62 tahun yang diduga mengedarkan sabu-sabu pada Kamis (17/12/2015) pukul 09.45 WIB.

"Dari tangan tersangka, diamankan 6 paket sabu-sabu bernilai jutaan rupiah," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis petang.

Lebih jauh Guntur menjelaskan, pengungkapan ini berawal sewaktu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Lintas Pelabuhan Samudera, Kecamatan Enok. Tanpa membuang waktu Kasat Reserse Narkoba mengumpulkan anggotanya dan melakukan penyelidikan di jalan tersebut.

"Diamankan seorang pria bernama Kursi Bin Tangsi. Dia sudah berumur 62 tahun dan sehari-harinya adalah petani yang tinggal di Jalan Ombes, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil," jelas Guntur.

Saat dilakukan pengintaian, tersangka terlihat tengah menunggu calon pembelinya di pinggir jalan. Tanpa berlama, petugas langsung melakukan penangkapan. Turut diamankan saat itu  sebuah dompet warna cokelat, satu unit HP Nokia hitam, dan sebua sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Source: faktariau.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER