INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Inhil menggelar Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi.
Kegiatan yang dibuka Sekertaris Dishubkominfo Inhil, Yusuf Maga ini dilaksanakan di Aula Hotel Grand Tembilahan, Senin (14/12) dan turut hadiri Narasumber serta Pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini mengangkat tema Mewujudkan Pelayanan Informasi yang Terbuka, Transparan dan Bertanggung Jawab Kepada Masyarakat diikuti dari pejabat eselon dari 20 Kecamatan dan masyarakat se Kabupaten Inhil.
Sebagai pemateri menghadirkan 2 orang Narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dshubkominfo Propinsi Riau.
"Keberadaan UU No 14 TH 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini sangat penting sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara akurat,tepat dan baku dengan biaya ringan profesional dengan cara-cara yang sederhana," Sebutnya singkat. (GIL/HRC)
