![]() |
| Malian Gazali (Internet) |
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Malian Gazali di gedung DPRD Inhil belum lama ini."Apapun kegiatan tidak ada yang boleh mnelenceng dari dokumen yang telah disepakati, " tegasnya.
Dengan berpedoman kepada dokemen tersebut menurut Malian tidak ada program yang masuk ditengah jalan atau muncul secara tiba-tiba tanpa ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Inhil.
"Semua harus berdasarkan kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, " tambahnya.
Sehingga, tidak dibenarkan adanya program kegiatan baru diluar dokumen yang tetuang dalam APBD tersebut. semua program yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) baik dianggarkan murni maupun perubahan harus berdasarkan dokumen APBD. ( advertorial / DPRD)
