Kanal

Korban Tongkang Terbakar Terancam Tidak Dapat Santunan, Ini Alasannya...

INDRAGIRI HILIR - Duka mendalam masih dirasakan keluarga korban meninggal dunia, Faisal alias Uduk (42) akibat terbakarnya satu buah tongkang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) milik PT Hera Mandiri di tepi Sungai Indragiri tepatnya di Kampung Kesayangan Kelurahan Seberang Tembilahan, Kamis, 19 Januari 2017.
 
Belakangan diketahui, almarhum Faisal alias Uduk tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cabang Inhil oleh PT Hera Mandiri yang artinya jaminan kecelakaan kerja korban secara otomatis tidak bisa ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris dan anak-anak korban terancam tidak mendapat santunan kecelakaan kerja sesuai peraturan ketetenagakerjaan semestinya.
 
Hal tersebut diketahui saat mengkonfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Inhil terkait kepesertaan korban Faisal.
 
"Kami cek di sistem kami korban yang bekerja di PT Hera Mandiri belum masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," sebut Tengku Edi Mangkubuana selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Inhil didampingi Afri selaku staf.
 
Dijelaskan Tengku Edi bahwa sesuai PP nomor 44 tahun 2014 tentang BPJS Ketenagakerjaan maka seharusnya ahli waris akan mendapat santunan sekitar Rp.113.000.000 jika terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Hal tersebut belum lagi termasuk beasiswa untuk 1 orang jika korban memiliki anak yang masih sekolah yang jumlahnya sebesar Rp.12.000.000," lanjut Edi.
 
Dilanjutkan Edi lagi bahwa pada Peraturan PP nomor 44 tahun 2014 itu sudah jelas jika yang bersangkutan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka pihak perusahaanlah yang harus membayar jaminan kecelakaan kerjanya sesuai ketentuan tersebut.
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER