Kanal

Empat Penyortir Buah Pinang Asal China Diamankan Polisi

INHILKLIK.COM, MEDAN – Empat warga negara asing (WNA) asal China ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara karena bekerja di Indonesia tanpa izin. Mereka lalu diserahkan ke Kator Imigrasi.

Keempat warga Tiongkok itu yakni Limao (34) Liu Jianqiang (29) dan Zeng Youfang (42) asal Provinsi Hunan dan Li Xin Lin (42) asal provinsi Guang Xi.

Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Toga Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang mengatakan, keempat WNA Tiongkok ini ditangkap dari lokasi pabrik milik PT.Pinang Makmur Inddonesia Lestari, di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada Selasa 24 Januari 2017.

Berita RekomendasiDuh, 3 Pekerja Tiongkok Diusir dari BengkuluEkonomi Lagi Lesu, Pemerintah Diminta Tak Perlu Dirikan BPOA

Keempat tenaga kerja asing ini datang ke Indonesia dengan visa wisata, tapi ternyata dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok.

“Mereka itu sendiri-sendiri. Mereka ada yang sudah bekerja dua bulan, 2 minggu dan ada yang baru2 hari,” kata Robin, saat menyerahkan keempat warga Tiongkok itu ke Kantor Imigrasi Medan, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (25/1/2017) malam.

Robin mengatakan, selain keempat warga asing itu, perusahaan yang mempekerjakan mereka juga tidak memiliki izin untuk mempekerjakan warga asing.

“PT PMIL yang bergerak dibidang eksportir biji pinang mempekerjakan empat tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans RI dan KITAS (Kaŕtu Izin Tinggal Terbatas) dari Dirjen Imigrasi RI. Keempat warga asing itu hanya memiliki paspor sebagai dokumen keimigrasian mereka,”tukasnya.

Keempat warga China itu, kata Robin, melanggar Pasal 122 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka kini terancam dideportasi dan menjalani penahanan selama lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

“Sementara untuk perusahaan yang mempekerjakan mereka akan kita jerat dengan pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.400.000.000, sesuai dengan Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya. (Okezone)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER