Kanal

Di Batam Ada Penukaran Uang yang Terlibat Bisnis Narkoba

INHILKLIK.COM, BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap ada sejumlah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (Kupva BB/money changer) yang terlibat dengan bisnis narkoba. Salah satunya berada di Batam.

“Saat ini izinnya sudah dicabut,” kata Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN, Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto, Senin (30/1).

Selain di Batam, money changer berizin resmi yang terlibat bisnis narkoba juga ada di Medan, Sumatera Utara. Kemudian, ada empat money changer tidak berizin yang juga terindikasi terlibat bisnis haram tersebut.

Sunanto menjelaskan modus transaksi money changer tersebut. Yakni, uang untuk bisnis narkoba itu dikirimkan ke 11 negara. Kemudian, uang itu dialihkan ke usaha importasi di 15 perusahaan di negara-negara tersebut.

Kondisi ini menyulitkan TPPU BNN menyita uang hasil transaski narkoba itu karena sudah tersebar ke berbagai negara.

’’Yang kami sita tidak sampai Rp 100 miliar. Itu yang transaksinya di Indonesia saja. Kalau sudah aliran dana itu ke luar negeri, kami sulit menyitanya karena masih harus berurusan dengan otoritas di negara terkait,’’ jelasnya.

Sunanto juga menyebut ada beberapa kupva BB tidak berizin yang nilai transaksinya Rp 3,6 triliun. “Yang ini belum kami laporkan ke BI (Bank Indonesia, red),” terangnya.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, money changer yang kurang pengawasan memang sangat mungkin dimanfaatkan untuk transaksi yang mengandung unsur kejahatan. Selain narkoba, money changer tersebut bisa dimanfaatkan untuk membiayai bisnis perdagangan manusia dan terorisme.

’’Ada juga indikasi money changer untuk pencucian uang pada aksi korupsi. Ini semua masih indikasi. Nanti hal-hal mengenai kejahatan yang memanfaatkan money changer ini diungkapkan lagi secara detail oleh pihak terkait, baik BNN maupun Polri,’’ paparnya.

Money changer yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, kata dia, harus segera ditindak. Dian meminta BI lebih meningkatkan pengawasan kepada penyelenggara kupva BB dan menindak tegas penyelenggara kupva BB yang terindikasi terkait dengan tindak kejahatan.

Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Binsar Simorangkir mendukung pengawasan dan penertiban Kupva BB bermasalah ini. Polri akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), PPATK, dan BNN untuk menghilangkan akar tindak kejahatan, yakni permodalan untuk membiayai kejahatan.

Sementara Bank Indonesia mencatat, saat ini ada total 1.064 money changer di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 612 yang sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia.

BI pun memberikan tenggat pada money changer untuk mengurus izin, mulai 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017 untuk melengkapi izin. Money changer yang tidak berizin tersebar di lima daerah utama. Yakni, Lhokseumawe, Bali, Kaltim, Kediri, dan Jabodetabek.

Selain tidak mempunyai izin, sebagian money changer itu masih beroperasi dengan nama pemiliknya, bukan dengan nama perusahaan.

’’Jika tidak dipenuhi, akan ada tindakan dari BI,’’ kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean.

Rekomendasinya bisa berupa penutupan money changer atau pembekuan izin bagi money changer yang berizin tetapi melakukan tindakan ilegal. BI juga menemukan toko emas dan toko kelontong yang tidak berstatus penyelenggara kupva BB melakukan kegiatan jasa penukaran valuta asing. Tindakan tersebut tidak dibenarkan. Karena itu, BI mengimbau masyarakat berhati-hati.

’’Sekitar 90 persen dari kupva BB yang terindikasi terlibat dalam tindak kejahatan adalah yang tidak berizin,’’ ujarnya.  (batampos.com)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER