Kanal

Ada yang Berminat jadi Kepala Dinas di Pekanbaru? ini Syaratnya

INHILKKLIK.COM, PEKANBARU - Sebanyak sembilan formasi untuk mengisi kekosongan jabatan dibeberapa OPD Pemprov Riau sudah dibuka oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Berdasarkan pengumuman dari Pansel tersebut nomor 002/PANSEL-JPTP/2017 menjelaskan selelaksi ini untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Umum.

Syarat:
1. PNS di lingkungan daerah Se Riau, memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) untuk Kadis, Pembina (IV/a) untuk kepala biro, Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau disetarakan dengan jabatan struktural Eselon II.

2. Khusus yang sedang menduduki jabatan Administrator atau disertakan dengan jabatan struktural eselon III A minimal pernah dua kali menduduki jabatan eselon III A yang berbeda sekurangnya dua tahun kumulatif dalam jabatan.

3. Pelamar memiliki ijazah paling rendah strata I (S.I) atau sederajat, uisa maksimal pada saat mendaftar tidak lebih dari 58 tahun, telah mengikuti dan dinyatakan lulus sekurang-kurangnya diklat PIM III.

4. Semua penilaian prestasi kerja sekurangnya bernilai baik untuk dua tahun terakhir.

5. Mendapatkan restu/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang tempat bertugas.

6. Melampirkan surat bukti sudah menyampaikan LHKPN terakhir (khusus yang pernah dan sedang menduduki jabatan Eselon II), telah menyerahkan SPT pajak tahunan dalam dua tahun terakhir.

7. Sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau tidak sedang menjalani hukum disiplin maupun proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

8. Pelamar harus tidak teridentifikasi mengkosumsi/menggunakan narkoba, prikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang. (bpc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER