Kanal

Enam Apotek di Padang Bermasalah Di Segel BPPOM

INHILKLIK.COM, PADANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bersama tim terpadu menyegel enam apotek tak berizin di tiga lokasi di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (10/2).

Dari informasi dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group) penutupan sementara apotek itu merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang dilakukan Senin lalu.

Berdasarkan razia itu, pihak BBPOM melihat masih banyak apotek-apotek yang ada di Kota Padang yang tidak memiliki izin seperti di kawasan Terandam. Sebagian ada yang tidak memiliki izin apotek dan apoteker.

Apotek–apotek yang tidak memiliki izin dihentikan sementara operasionalnya sesuai Permenkes No. 1332 tahun 2002.

Adapun apotek yang disegel terdapat di tiga lokasi yakni di Terandam ada 4 apotek, di Lapai 1 apotek dan di Siteba 1 apotek.

“Kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap apotek-apotek, baik izin maupun produknya,” kata Kepala BBPOM Padang, Zulkifli.

Dia mengatakan, tindak lanjut penyegelan ini tergantung dari pemiliknya, jika pemilik telah mengurus izin maka segel apoteknya akan dibuka. “Jika surat izinnya telah diurus maka segelnya akan kita buka lagi,” katanya.

Dalam penyegelan tersebut, pihaknya juga mengamankan produk-produk tanpa izin edar dan jamu yang mengandung bahan kimia obat di Terandam dan Siteba.

“Di Siteba kita temukan 2 item obat tak berizin dan di Terandam jamu mengandung bahan kimia dengan total disita sebanyak 2 dus,” jelasnya.

Terkait temuan produk-produk tersebut, pihaknya bakal mengundang para pemilik apotek, untuk diberikan penyuluhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang.

“Nanti kita akan menjelaskan dari segi aturan, perizinan dan apoteker kepada pemilik apotek,” katanya.

Menurut rencana, pihak yang bakal diundang nanti berkisar 50 apotek yang tersebar di Kota Padang serta juga apotekernya.

Dia mengimbau kepada masyarakat, agar membeli obat-obatan di apotek yang telah memiliki izin, karena jika telah memiliki izin tentu jelas sumbernya dan ke mana mereka menjualnya.

“Sepanjang pemilik mematuhi aturan, silakan berusaha sesuai dengan ketentuan yang ada karena aturannya sudah jelas,” imbuhnya  (IndoPos.Co.Id)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER