Kanal

Pukat Harimau Merajalela Di Rokan Hilir, Nelayan Lokal Di Rugikan

INHILKLIK.COM, ROKAN HILIR - Kapal ikan trawl atau pukat harimau, telah lama beroperasi menangkap ikan di perairan Rohil. Namun, sampai sekarang, kapal pukat harimau tetap bebas berkeliaran, tanpa ada pengawasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Rohil.

“Kita prihatin ternyata banyak kapal nelayan dari luar Rohil leluasa menangkap ikan secara ilegal, menggunakan jaring pukat harimau di perairan Rohil. Anehnya, pemerintah daerah (DKP Rohil), menutup mata dengan situasi ini,” kata anggota DPRD Rohil Murkan Muhammad, Senin kemarin kepada para wartawan melalui seluler.

Akibatnya, jelas Murkan, nelayan lokal dan Pemda Rohil dirugikan dengan dibiarkan kapal-kapal pukat tersebut. Kapal-kapal pukat trowl tersebut milik pengusaha perikanan. Sayangnya, pengusaha tersebut hanya mengejar keuntungan ekonomi semata.

“Memang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang melakukan pengawasan diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat. Tapi kan tidak mesti lepas tangan. Kita tetap mendesak Pemkab Rohil melakukan langkah-langkah demi kesejahteraan dan keadilan bagi nelayan serta keamanan laut kita,” kata Murkan.

Bila Pemkab Rohil tidak mengambil sikap, tutur Murkan, di khawatirkan akan berpotensi menjadi sumber konflik pada masyarakat nelayan. “Mari kita belajar dari peristiwa serupa beberapa waktu lalu, pembakaran kapal pukat milik nelayan dari daerah lain di Panipahan,” pungkas Murkan. (riaupotenza.com)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER