Kanal

BPJS Kesehatan On The Spot Puskesmas Sapat

INHILKLIK.COM, KUINDRA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.


Bertempat di Puskesmas Sapat Kecamatan Kuala Indragiri, Senin 27/02/2017 di adakan sosialisasi tentang BPJS Kesehatan “BPJS Kesehatan On The Spot” yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kuala Indragiri, Lurah Sapat, UPT Puskesmas Sapat, PNS, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta narasumber dari pihak BPJS Kesehatan.


   
H. Syahbudi, S.Sos, M.Si, Camat Kuala Indragiri dalam sambutannya berharap dengan BPJS dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas dan cepat.

"Masyarakat jangan dipersulit dan dipermudah administrasinya." ujar Syahbudi.

Sementara itu dalam sosialisasi ini petugas BPJS membahas tentang program Jaminan Kesehatan Nasional sampai prosedur pendaftaran kepesertaan serta mekanisme rujukan peserta BPJS Kesehatan.

Di jelaskan oleh narasuber dari BPJS Dwi Ambang Prasetyo.

“Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah”, ujarnya.

Ada pula saran dari Tokoh Masyarakat Sapat, Sukarma menyampikan agar kiranya sarana dan prasarana di Puskesmas Sapat dapat ditingkatkan.

"Dokter yang ada di Puskesmas supaya ditambah karena pasti beban Puskesmas akan makin tidak seimbang antara pasien dan dokternya”, ujar Sukarma.

Ketersediaan obat serta sistem rujukan untuk persalinan juga menjadi bahan diskusi dalam sosialisasi tersebut.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, dan diharapakan BPJS meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga rakyat Indonesia sehat dan sejahtera. (endra)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER