![]() |
| Tiga orang DPO Polres Tulang Bawang yang berhasil diamankan diwilayah hukum Polres Inhil (Foto: Polresinhil.com) |
Dirilis Polresinhil.com, Sabtu (07/10/2015), ketiga buronan tersebut adalah SP (31), FT, (29) AS (22) di DPO dan diamankan karena terlibat kasus pembunan diwilayah hukum Polres Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Para pelaku berhasil ditangkap dari hasil pengecekan posisi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal unit Opsnal Polres Tulang Bawang yang menunjukan bahwa pelaku berada di Desa Rotan Semelur Kec. Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Setelah mengetahui hasil cek posisi tersebut, anggota unit opsnal Polres Tulang Bawang langsung berkoordinasi dengan Panit Intelkam Polsek Kateman Ipda M.Rafi dan Banit Intelkam Polsek Pelangiran agar di back up ketika melakukan penindakan hukum terhadap 3 Orang DPO tersebut.
Selanjutnya, Jumat (06/11/2015) sekitar pukul 13.00 Wib personil Polsek Pelangiran dan Banit Intelkam Polsek Kateman bersama dengan anggota Unit Opsnal Polres Tulang Bawang langsung menuju PT.BNS untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para DPO, Anggota unit Opsnal Polres Tulang Bawang langsung meminta back up kepada personil Pam PT. BNS.
Pukul 22.00 Wib ketiga orang DPO berhasil dimankan di Perumahan karyawan Divisi 5 Nusa Perkasa Estate PT. BNS. (ard)
