![]() |
| Ilustrasi (lensaindonesia.com) |
"Saat ini kami telah menetapkan satu orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dia (DPO, red) merupakan pemilik lokasi perjudian," Kata Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat jumpa pers di Polres Inhil.
Pada Senin (2/11) petang, Polres Inhil menggrebek judi sabung ayam dan judi dadu. Dari penggrebekan Polres Inhil berhasil mengamankan 7 orang dan 4 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka BA yang bertugas sebagaipenyelenggara, pencatat dan penyimpan uang taruhan, MH pemain yang selalu hadir disetiap pertandingan dan ditangan MH diproleh yang taruhan, AC merupakan bandar judi dadu dan ditangan AC kita amankan uang tarushan sebanyak Rp670 ribu dan yang terakhir kami mengamankan FA yang kedapatan membawa sajam," Kata Hadi. (HRC/GIL)
