![]() |
| Satpol PP Inhil saat membongkar salah satu bangunan yang berdiri diatas taman dan turap di Yos Sudarso (Foto:harianriau.co) |
Pembongkaran tersebut dilakukan Satpol PP Inhil untuk menciptakan taman lebih tertip dan indahan sesuai surat edaran Bupati Inhil, HM Wardan.
Selain itu, pembongkaran tersebut dilakukan karena para pemilik bangunan tersebut tidak memiliki izin membangun diatas taman dan turap di Jalan Yos Sudarso.
"Kita melakukan pembongkaran mulai 08.30 hingga 12.30 Wib dengan jumlah personil gabungan sebanyak 140," Kata Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah melalui BlackBerry messenger miliknya. Kamis (5/11) pukul 18.38 wib.
Ia mengatakan bahwa sempat terjadi perlawanan oleh pemilik bangunan yang tidak terima bangunannya dibongkar oleh Penegak Perda ini.
"Ada (melakukan perlawanan, red) juga tetapi berhasil di lakukan komunikasi, mereka mau juga membongkar walaupun dengan berat hati," Kata mantan Sekertaris Dishubkominfo Inhil ini.
Selain itu, 7 hari sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Inhil telah melayangkan surat teguran untuk membongkar bangunan ilegal tersebut.
"Tetapi tak ada yang mau jadi terpaksa tim Yustisi yang membongkar. Mereka minta waktu satu minggu lagi katanya, tapi kita tak mau terulang lagi tahun yang lalu waktu penertiban ada yang bilang nanti bongkar sendiri, nyatanya tak dibongkar-bongkar," Tuturnya. (HRC/GIL)
