INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Unit Intel Komando Distrik Militer 0314 Indragiri Hilir, Provinsi Riau menyerahkan pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang tertangkap memiliki sabu-sabu ke kepolisian resor setempat.
"Sat Res Narkoba Polres Inhil telah menerima penyerahan pelaku Muhammad Nasir, 53 tahun, yang diserahkan oleh Lettu Inf. Anton Andogo," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Penyerahan pada dini hari ini dilakukan setelah pelaku tertangkap di Jalan Keritang Kecamatan Tembilahan. Sementara pelaku sendiri beralamat di Jalan Tampomas Kecamatan Tembilahan.
"Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening," ungkap Guntur.
Pada Senin (10/4) Komandan Intel Lettu Inf. Anton Andogo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Keritang akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya dia bersama Serka Selamat, anggota Intel Kodim 0314 Inhil dan seorang warga yang melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekaligus penggeledahan badan. Terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Dunhill warna putih dan satu paket sabu-sabu tersebut.
Lalu barang bukti lain turut diamankan masing-masing satu unit telepon seluler merek Nokia dan dompet warna hitam serta uang sebanyak Rp513 ribu. Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut. (hrc)