Kanal

Tak Miliki Wewenang, DPRD Tetap Dukung Konservasi Danau Mablu

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN -Terkait usulan menjadikan danau mablu Kecamatan Kuindra me jadi konversi kawasanTaman Hutan Rakyat (Tahura), pihak DPRD Inhil menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam keputusan.

Hal terebut mengacu kepada peraturan dan ketentuan dari kementrian dalam negeri  tahun 2001, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Inhil tak memiliki wewenang dalam memberikan keputusan.

Wewenang keputusan ada ditangan Pemerintah Daerah. Namun demikian, DPRD Inhil tetap berkomitmen mendukung penuh usulan tersebut.
Seperti diungkapkan Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam, pihak legislatif tetap memiliki tanggung jawab jika usulan tersebut dilaksanakan, terutama soal penganggaran.

"Untuk pembiayaan nantinya harus diselesaikan terlebih ditingkat pemerintah daerah. Ini juga tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif , tapi tanggung jawab legislatif, " sebut Ketua DPRD Inhil, Senin (5/10) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Inhil, yang juga dihadiri Ketua Komisi II, Amd Junaidi beserta anggota, Ketua Komisi III, dan Iwan Taruna beserta anggota, serta Badan Lingkungan Hidup Inhil. (Advetorial/DPRD)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER