Kanal

Cabulli 2 Siswi SD, Seorang Petani di Rohul Diamankan Polisi

INHILKLIK.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang petani di Desa Batang Kumu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial MAS, dilaporkan ke Polsek Tambusai dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan masih berusia di bawa umur.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus mengatakan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 65/ IV/ 2017/ Riau/ Res Rohul/Sek. Tambusai, pria berusia 47 tahun ini dilaporkan ke Polsek Tambusai pada Kamis (27/4/17) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Terlapor MAS dituduh telah mencabuli dua anak perempuan yang masih duduk di bangku SD yang merupakan tetangganya, yakni Ros atau Mawar (14) dan RA atau Kenanga (13).

IPDA Suheri mengatakan terungkapnya dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berawal Rabu (19/4/17) sekira pukul 10.00 WIB, perempuan inisial Jum (41), yang tak lain ibu korban Mawar, menaruh curiga karena putrinya sering terlihat dibawa oleh terlapor MAS.

Karena penasaran, Rabu malam sekira pukul 21.00 WIB, Jum menanyakan perihal itu ke putrinya, dan tidak disangka Mawar buka mulut, bahwa ia sedikitnya tiga kali diajak melakukan perbuatan tidak senonoh oleh terlapor MAS di ladang terlapor di Dusun Marubi Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.

"Mendengar itu pelapor (Jum) tidak terima dan melaporkan ke Polsek Tambusai," jelas IPDA Suheri Sitorus, Sabtu (29/4/17) malam.

Tidak lama setelah itu, Kenanga, korban pencabulan lain didampingi pamannya, inisial Sop, datang ke Polsek Tambusai untuk melaporkan terlapor MAS dengan tuduhan serupa.

Mendapat dua laporan dengan seorang terlapor, anggota Reskrim Polsek Tambusai membawa kedua bocah perempuan tersebut ke RSUD Rohul untuk dilakukan pemeriksaan visum ke dokter spesialis kebidanan dan kandungan.

Berdasarkan keterangan dari ahli kebidanan dan kandungan, kemaluan Mawar terdapat luka seksual.

Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap Kenanga, dokter menyatakan tidak terdapat luka di kemaluannya, bahkan selaput masih utuh.

"Berdasarkan hasil visum serta berdasarkan keterangan kedua korban maka sudah terpenuhi dua alat bukti, dan terlapor telah dilakukan penangkapan serta pemeriksaan sebagai tersangka. Terlapor juga sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Tambusai," tandas IPDA Suheri Sitorus. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER