Kanal

Disindir Fraksi PPP Soal LKPj Terlambat, Ini Jawaban Bupati Mursini

INHILKLIK.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Mursini memberikan jawaban terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing Tahun 2016 yang terlambat disampaikan ke DPRD sehingga baru bisa dibahas Dewan.
 
Seharusnya pemerintah menyampaikan LKPj Bupati Tahun 2016 ini paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menanggapi hal tersebut dijelaskan Bupati, bahwa LKPj tahun 2016 telah disampaikan ke DPRD pada 31 Maret 2017 sesuai dengan PP nomor 3 tahun 2007.

"Kita semuanya baru dapat membahasnya pada saat ini, karena kita juga dihadapkan dengan proses pembahasan APBD 2017 yang baru saja diselesaikan," ujar Bupati.

Kemudian terhadap redaksional dan subtansi laporan juga telah disesuaikan dengan format LKPj yang diatur PP nomor 3 tahun 2007.

Sebelumnya, Fraksi PPP menilai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing 2016 terkesan hanya sebagai pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan LKPj karena untuk tuntutan peraturan dan perundang-undangan.

Menurut Fraksi PPP DPRD Kuansing, penyampaikan LKPj Bupati Kuansing 2016 bukan didasari atas kewajiban penyampaian LKPj karena tanggung jawab moral kepada masyarakat. Hal ini disampaikan juru bicara fraksi PPP, Naswan melihat penyampaikan LKPj Bupati Tahun 2016 terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan. (hrc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER