Kanal

Siswi SMP di Inhu Dicabuli Pacar di Areal Kebun Sawit

INHILKLIK.COM, INHU - Pergaulan anak zaman sekarang yang semakin mengkhawatirkan. Hal ini bisa dilihat dari tayangan televisi maupun internet yang kini bebas diakses melalui handphone yang dimiliki, yang mengarah kepada seks bebas, telah banyak dipraktekkan muda mudi di dunia nyata yang berakhir pada petaka.

Seperti yang terjadi di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Inhu. Dedi Irawan, seorang remaja yang masih berumur 17 tahun dengan nekat melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri dengan anak dibawah umur yang merupakan pacarnya.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Baur Humas Polres Inhu brigadir Zulfahmi Hendra saat dikonfirmasi riau mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Jumat (26/5) atas tindak pidana persetubuhan Terhadap anak dibawah umur tersebut.

‘’Penangkapan dilakukan anggota Opsal Polres Inhu,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra saat dikonfirmasi riaupotenza.com, Ahad (28/5).

Dikatakannya, awal mula kejadian tersebut pada hari Senin 17 April 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Pada saat itu pelapor sedang berada di rumah, tiba-tiba kakak pelapor mengatakan bahwa terdapat bercak darah di celana korban yang berinisial SN (15), yang merupakan adik kandung pelapor.

Selain itu, pelapor juga sempat membaca pesan singkat di Hp korban yang berasal dari terlapor yang berisikan ‘’Mas sayang sama kamu dek, Mas janji nggak akan maksa kamu melakukan hal itu lagi’’.

‘’Karena merasa curiga pelapor menanyakan langsung kepada korban, dan pengakuan dari korban benar bahwa ia telah disetubuhi oleh pacaranya berinisial Dd pada hari Jumat 14 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB di areal perkebunan sawit belakang kantor Camat Seberida,’’ ujarnya.

Menurut pengakuan korban, pada saat itu korban diajak untuk pergi jalan oleh pelaku. Namun pada saat perjalanan pulang, tiba-tiba pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Karena di tempat sepi dan di bawah ancaman, korban yang masih dibawah umur itu tidak bisa melawan.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut. ‘’Tak menunggu lama, tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara meminta keterangan korban, lalu pada Jumat 26 Mei 2017 pelaku berhasil diringkus,’’ pungkasnya.

Atas kejadian ini, dihimbau kepada orangtua agar layaklah menjadi pelajaran bagi orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan biarkan pacaran, jangan bebas menggunakan alat komunikasi, dan didiklah anak dengan ilmu agama yang baik se hingga moralnya terjaga, harap Brigadir Zulfahmi Hendra. (rpz)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER