Kanal

Pemprov Riau Cabut 56 Izin Usaha Pertambangan Minerba

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Sebanyak 56 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (Minerba) dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau karena berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC). Keputusan ini merujuk pada evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Kementerian ESDM dan Tim Korsupgah KPK.

"Ada sebanyak 56 perusahaan yang dicabut izinnya. Ini tersebar di kabupaten/kota, diantaranya IUP Minerba di Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Meranti dan Pemprov Riau," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Evarefita didampingi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abdi di Kantor Gubernur Riau, seprti dilansir goriau.com, Senin (29/5/2017).

Disambung Syahrial Abdi, evaluasi IUP Minerba tersebut mengacu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba. Yang mana, penataan IUP harus dilaporkan kepada KPK.

Sebelumnya, IUP dari kabupaten/kota telah melakukan penyerahan dokumen berupa pengalihan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumen (P3D) kepada Pemprov Riau. Seterusnya, dokumen IUP tersebut dievaluasi mulai dari penataan dan verifikasi izin-izin pertambangan.


"Hasilnya yang berupa laporan sinkronisasi IUP di Riau dilaporkan kepada Kementerian ESDM dan Korsubgah KPK. Jumlah IUP awal yang teregister di Riau ada sebanyak 92 perusahaan. Namun, sebanyak 56 IUP diantaranya terpaksa dicabut izinnya," urainya. (yan/gerc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER