Kanal

Demonstran Sebut Bistaman Miliki Hutang, Kuasa Hukum Sebut itu Pencemaran Nama Baik

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Bistaman membantah pernyataan demonstran yang datang ke rumahnya dan menyebutkan dirinya memiliki hutang sebesar Rp473 juta. Ia menilai kedatangan demonstran tersebut sebagai upaya mencemarkan nama baiknya.

Hal ini ditegaskan H Bistamam melalui Kuasa Hukumnya Eva Nora SH, Selasa (30/5/17). “Ini rumah pribadi H Bustamam, mengapa tiba-tiba ada sekelompok orang melakukan aksi demonstrasi. Ini jelas ada tujuan tertentu mencemarkan nama baik H Bistamam yang sudah tinggal puluhan tahun di daerah tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, peristiwa ini bermula dari adanya kesepakatan kerjasama operasional dengan PT Rimba Raya milik H Tarmizi dalam proyek peningkatan jalan di Dalu-Dalu Kabupaten Rokan Hulu yang bersumber dari APBD Riau tahun 2014 lalu.

Pekerjaan ini Desember 2014 sudah selesai dan sudah dilakukan audit oleh BPK dan diterima oleh Dinas PU Provinsi Riau.

“Karena ini KSO maka ada pembagian dan pembagian sudah selesai sesuaii dengan hak dan kewajiban masing-masing,” ujarnya.

Namun belakangan, setelah dihitung-hitung, PT Rimba Raya merasa ada selisih. PT Rimba Raya selaku pensupply barang memasukkan barang melebihi kontrak yang ditandatangani dengan Dinas PU, sehingga ada selisih penghitungan karena ada kelebihan tersebut.

Namun saat itu disepakati pembayaran kepada PT Rimba Raya yang dimiliki H Tarmizi sebesar Rp152 juta dan sudah dibayarkan.

“Namun tanggal 6 September 2015 H Tarmizi merasa masih kurang ada kekurangan sekitar Rp 300 an juta dikurangi Rp152 juta yang telah dibayar sebelumnya. Karena merasa H Tarmizi adalah teman dan memang ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak ribut, akhirnya H Bistamam dan H Tar sepakat membayar lagi sebesar Rp211 juta. Setelah ada kesepakatan kemudian keduanya menyatakan sudah selesai dan berpelukan dan cipika-cipiki. Bahkan disebutkan persoalan sudah selesai dunia akhirat,” ujar Eva Nora, yang diiyakan oleh H Darmawi, salah seorang saksi yang menyaksikan langsung pertemuan saat itu.

Sekitar tanggal 28 September 2015 lanjut Eva Nora, H Bistamam mentransfer uang sebesar Rp211 juta tersebut langsung ke rekening H Tar, sesuai komitmen pada tanggal 6 September 2015 sebelumnya.

“Sejak saat itu tidak ada komplain dari H Tar bahwa uang tersebut kurang,” jelas Eva Nora sambil menunjukkan bukti transfer ke rekening H Tar.

Namun setelah persoalan tersebut selesai pada tahun 2015 lalu, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengaku karyawan PT.Rimba Jaya melakukan orasi dan membawa spanduk kerumah Bistamam menuntut membayar hutang, Sabtu (20/5/17).

Tindakan tersebut membuat H Bistamam tidak terima, merasa nama baiknya dicemarkan. Apalagi aksi tersebut dilakukan di rumah pribadinya tanpa ada izin.

“Ini jelas sudah melanggar pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” tegas Eva Nora.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah karyawan PT Rimba Raya, Sabtu (20/5/17) melakukan aksi orasi dirumah Bistamam, mereka menagih hutang Bistaman sebesar Rp473 juta yang belum dibayar sejak tahun 2014 lalu.

Ucok, juru bicara karyawan PT Rimba Raya dalam aksi tersebut, meminta agar H Bistamam selaku pemilik tiga perusahaan Karmila Grup, yakni PT Karmila Jaya, PT Riau Bina Makmur dan PT Karya Jaya Grup, segera membayar hutangnya kepada PT Rimba Raya, tempat para demonstran bekerja, sebesar Rp473 juta yang sudah tiga tahun tidak dibayar. (snc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER