Kanal

Pecinta Alam Riau Desak Pemerintah Cabut Perusahaan Perusak Lahan Gambut

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Seratusan aktivis pencinta lingkungan di Riau mendesak pemerintah untuk mencabut izin sejumlah perusahaan yang diduga telah merusak lahan gambut di Bumi Lancang Kuning.

Desakan itu pengunjukrasa yang menamakan diri Gabungan Pencinta Alam se Riau saat menggelar aksi, mulai dari orasi, membentangkan spanduk, teaterikal dan diakhiri acara berbuka bersama di depan kantor gubernur, Rabu (7/6/17) petang.

Koordinator Lapangan (Korlap) Gabungan Pencinta Alam se Riau dalam orasinya juga memberikan dukungan pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2016 mengenai perlindungan gambut.

"PP no.57/2016 ini merupakan revisi terhadap PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut,' terangnya.

Selain masalah lingkungan, para aktivis lingkungan ini juga meminta pemerintah Jokowi untuk memberikan perhatian khusus terhadap pulau pulau terluar. "Jangan sampai pulau pulau ini dirusak oleh perusahaan perusahaan yang tidak bertanggungjawab,'' pungkasnya.

Ditambahkan Ketua Pelaksana Gabungan Pencinta Alam se Riau, Boston, kegiatan yang mereka lakukan petang ini sempena memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Serangkaian kegiatan memperingati Hari Lingkungan ini antara lain; di samping orasi atau pesan, juga menyuguhkan teaterikal tentang rusaknya lahan gambut di Riau.

Aksi damai berlangsung di beberapa titik, mulai di depan Perpustakaan Soeman Hs, depan kantor gubernur hingga Tugu Zapin, pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Gajahmada Pekanbaru diakhiri oleh acara berbuka bersama dan Sholat Maghrib berjemaah. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER