Kanal

Bupati Rohul Hentikan Sementara Operasional PT RSI, Ini Penyebabnya

INHILKLIK.COM, PEKANBARU -​ Bupati Rokan Hulu, H Suparman, S,Sos, M, Si hentikan sementara operasional PT Rokan Sawit Industri (RSI) yang berlokasi di Desa Ujung Baru Timur, Rokan Hulu. Sikap bupati ini diambil setelah adanya pencemaran limbah perusahaan di Sungai Ngaso, Rokan Hulu.

"Kita dari pemerintahan resmi menghentikan sementara operasional PT RSI. Salah satu penyebabnya, pencemaran limbah mereka di Sungai Ngaso, beberapa waktu yang lalu," kata Suparman kepada riauterkinicom, Rabu (07/06/17).

Selain karena limbah, perusahaan ternyata membayar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jakarta, bukan di Rokan Hulu. Menurut bupati, sikap perusahaan seperti ini tidak mencerminkan kepentingan masyarakat Rokan Hulu.

"Mereka membayar NPWP di Jakarta, kan tidak benar kerja mereka ni. Kontribusi perusahaan ke masyarakat sekitar pun bisa dikatakan tidak ada. Lebih baik kita hentikan saja sementara operasional mereka," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, PT RSI bisa beroperasional kembali apabila segala persoalannya, diselesaikan. Termasuk persoalan limbah, konstribusi terhadap masyarakat dan pembayaran NPWP.

"Jika tidak diselesaikan, maka kita dari Pemkab tetap menghentikan sementara operasional mereka. Enak saja, ingin beroperasi tapi tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," tegas mantan Ketua DPRD Riau ini.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh perusahan yang beroperasi di Rokan Hulu agar senantiasa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak segan untuk menghentikan operasional perusahaan yang bekerja di luar aturan.

"Kita selalu tegas dalam hal aturan dan ketentuan ini. Apa yang kita lakukan terhadap PT RSI bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain yang ada di Rokan Hulu," tutupnya. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER