Kanal

Dugaan Korupsi, Kejari Inhil Kembali Tetapkan Satu Tersangka

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Terkait Kasus dugaan korupsi pengerjaan paket proyek 12 ruas jalan didalam Kota Tembilahan terus berlanjut. Bahkan saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan telah menaikkan status kasus tersebut dari Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) ketahap penyidikan. Tidak hanya itu, diam-diam ternyata pihak Kejari Tembilahan bahkan sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial M terkait kasus tersebut, Jumat (11/9). Namun sayang pihak Kejari enggan membeberkan siapa tersangka berinisial M tersebut. Apakah dari dinas Bina Marga atau dari pihak kontraktor. "Yang jelas sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya M, dari dinas atau dari kontraktor belum bisa saya sebutkan,"Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Novriansyah kepada media Rabu (16/09/15). Novriansyah menegaskan dugaan korupsi pembangunan 12 ruas jalan didalam kota Tembilahan tersebut berindikasi merugikan negara. Paket proyek pembangunan peningkatan 12 ruas jalan kota tersebut dikatakan Novriansyah memakan uang negara hingga mencapai Rp. 15 milyar lebih. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rincin berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ini. "Masih ada tersangka lain yang akan segara kita tetapkan dalam kasus ini, kita tunggu saja, penyidikan terus berlanjut,"imbuhnya. Lebih lanjut Novriansyah mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memnggail sejumlah pihak untuk penyidikan kasus ini. Baik dari pihak kontraktor maupun dari dinas terkait. "Kasus sudah ditangani Pidsus. Kemungkinan masih ada tersangkan lain. Lihat saja perkembangan selanjutnya, dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan lagi, ini akan berlanjut terus berlanjut,"paparnya. (dit/spiritriau)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER