Kanal

Polisi Amankan Suami Istri Penjual Sabu di Pekan Arba Inhil

INHILKLIK.COM, PASIR PANGARAIAN - Dari ‎kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Bahan Pangan Berbahaya dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di tiga swalayan, Kamis (8/6/2017) sore lalu, tidak ditemukan barang dan makanan kadaluarsa.

Kegiatan sehari ini melibatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Pekanbaru‎, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rohul, didampingi anggota Polres Rohul.

Dikatakan Kepala Dinkes Rohul drg. Grifino Dahlihardi melalui Kabid SBK dan Keparmasian Hendrisman SKM, hasil pemantauan petugas tidak temukan barang kadaluarsa yang dijual di tiga swalayan di Pasir Pangaraian.

‎"Saat ini tidak ditemukan barang kadaluarsa. Rata-rata soal produksi rumah tangga yang diragukan izin edarnya," kata Hendrisman, saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2017), dan diakuinya pemantauan merupakan kegiatan rutin Dinkes Rohul.

Diungkapkannya, harusnya produksi‎ rumah tangga tidak bisa dijual sebelum mendapatkan izin edar dari instansi terkait. Namun produksi yang sebagian besar dari Pekanbaru dan sebagian kecil dari Provinsi Sumatera Utara belum mengantongi izin edar.

Hendrisman mengatakan, guna mendapatkan izin edar harus ada penyuluhan pangan, baru nanti dikeluarkan izinnya. Bahkan, pihak swalayan diharapkan Hendrisman tidak menjual produk yang belum izin edar.

Hal itu untuk menjaga pangan di Kabupaten‎ Rohul, sehingga para pelaku rumah tangga taat dengan hukum. (hrc)

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan niat 3 orang terduga pelaku narkoba, yang hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Tanjung Emas II Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Sabtu (10/06) dini hari sekitar pukul  01.00 WIB. Pelaku diciduk polisi, berkat adanya pengaduan dari warga sekitar yang resah dengan ulah pelaku.

Ketiga terduga pelaku adalah 2 orang laki-laki dan seorang perempuan, yang juga istri dari pada pelaku, yang masing-masing berinisial Hor alias Da (27), Ro (25) dan istrinya Ma (26).

Kapolres Inhil - AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil - AKP Bachtiar mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informaai dari masyarakat, tentang adanya orang yang berniat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP tersebut.

Pelaku Da diamankan, saat sedang berada di pinggir Jalan Tanjung Harapan. Melihat kedatangan petugas, terduga pelaku Da mencoba melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu barang di halaman rumah warga. Setelah sempat dikejar lebih kurang 200 meter, akhirnya terduga pelaku Da berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Emas. 

Petugas kemudian melakukan pengeledahan badan dan pencarian barang bukti, yang dibuang pada saat terduga pelaku melarikan diri. Dari hasil penggeledahan badan dan pencarian barang bukti, ditemukan barang bukti berupa unci sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 3.160.000 yang diduga hasil penjualan sabu, HP Nokia hitam putih, 1 paket sabu di atas pagar rumah warga dan 3 paket sabu di halaman rumah warga yang sempat di buang terduga pelaku.

Dari pengakuan terduga pelaku Da, diperoleh informasi bahwa sisa sabu pelaku Da ada di rumah terduga pelaku Ro di Jalan Tanjung Emas II. Unit Opsnal kemudian bergerak ke tempat dimaksud dan langsung mengamankan terduga pelaku Ro, yang tinggal bersama istrinya Ma.

Di rumah tersebut Polisi kembali menemukan beberapa barang bukti seperti 19 paket sabu-sabu di dalam jok sepeda motor Vario dengan nomor polisi BB 6699 NU yang terletak  di dalam rumah terduga pelaku Ro, 2 unit Timbangan digital, 1 Tang penjepit, 3 Kaca pembakar, 2 unit mancis, 1 ikat plastik pembungkus, 2 bong, gulung plastik pembungkus,  4 Unit HP. Total berat kotor barang bukti sabu, seberat 105 gram (1 ons).

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut.

- See more at: http://detakriaunews.com/news/berita-jualan-sabu-di-rumah-pasutri-di-inhil-diamankan.html#sthash.V9Dc7giz.dpuf

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan niat 3 orang terduga pelaku narkoba, yang hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Tanjung Emas II Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Sabtu (10/06) dini hari sekitar pukul  01.00 WIB. Pelaku diciduk polisi, berkat adanya pengaduan dari warga sekitar yang resah dengan ulah pelaku.

Ketiga terduga pelaku adalah 2 orang laki-laki dan seorang perempuan, yang juga istri dari pada pelaku, yang masing-masing berinisial Hor alias Da (27), Ro (25) dan istrinya Ma (26).

Kapolres Inhil - AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil - AKP Bachtiar mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informaai dari masyarakat, tentang adanya orang yang berniat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP tersebut.

Pelaku Da diamankan, saat sedang berada di pinggir Jalan Tanjung Harapan. Melihat kedatangan petugas, terduga pelaku Da mencoba melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu barang di halaman rumah warga. Setelah sempat dikejar lebih kurang 200 meter, akhirnya terduga pelaku Da berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Emas. 

Petugas kemudian melakukan pengeledahan badan dan pencarian barang bukti, yang dibuang pada saat terduga pelaku melarikan diri. Dari hasil penggeledahan badan dan pencarian barang bukti, ditemukan barang bukti berupa unci sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 3.160.000 yang diduga hasil penjualan sabu, HP Nokia hitam putih, 1 paket sabu di atas pagar rumah warga dan 3 paket sabu di halaman rumah warga yang sempat di buang terduga pelaku.

Dari pengakuan terduga pelaku Da, diperoleh informasi bahwa sisa sabu pelaku Da ada di rumah terduga pelaku Ro di Jalan Tanjung Emas II. Unit Opsnal kemudian bergerak ke tempat dimaksud dan langsung mengamankan terduga pelaku Ro, yang tinggal bersama istrinya Ma.

Di rumah tersebut Polisi kembali menemukan beberapa barang bukti seperti 19 paket sabu-sabu di dalam jok sepeda motor Vario dengan nomor polisi BB 6699 NU yang terletak  di dalam rumah terduga pelaku Ro, 2 unit Timbangan digital, 1 Tang penjepit, 3 Kaca pembakar, 2 unit mancis, 1 ikat plastik pembungkus, 2 bong, gulung plastik pembungkus,  4 Unit HP. Total berat kotor barang bukti sabu, seberat 105 gram (1 ons).

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut.

- See more at: http://detakriaunews.com/news/berita-jualan-sabu-di-rumah-pasutri-di-inhil-diamankan.html#sthash.V9Dc7giz.dpuf
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER