Kanal

Perwira TNI AU Kembali Jadi Tersangka Korupsi Heli AW 101, Kali Ini Berpangkat Kolonel

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kembali menetapkan satu Perwira Menengah (Pamen) berinisial FTS dengan pangkat Kolonel Kal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101.

Hal itu diungkapkan Komandan Puspom TNI (Danpuspom) Mayjen Dodik Wijanarko usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Diratama Jaya Mandiri (PT DJM), Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta.

"Hari ini kami ingin menyampaikan satu orang dari TNI atas nama Kolonel Kal FST sebagai tersangka," ujar Mayjen Dodik Wijanarko saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

Kolonel Kal FST berasal dari unsur TNI AU yang merupakan Kepala Unit Layanan pengadaan proyek Helikopter AW 101 milik perusahaan Inggris-Italia. Dia diduga turut terlibat kongkalikong korupsi pengadaan Heli AW 101 tersebut.

Sebelumnya, Puspom TNI sendiri telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dari unsur TNI. Tiga tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, inisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua, SS.

"Jadi total tersangka dari TNI ada empat (anggota TNI)," imbuh Dodik.

Menurut Jenderal TNI bintang dua ter‎sebut, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain apabila terdapat kecukupan alat bukti hasil dari penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

"Karena kami masih terus berusaha dari penyidikan dan penyelidikan (ungkap kasus ini). Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari TNI," pungkasnya. (okz)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER