Kanal

BPOM Nyatakan Samyang dan Dua Mie Instan Ini Mengandung Babi

INHILKLIK.COM, JAKARTA - BPOM belum lama ini merilis surat resmi perintah penarikan produk mie instan populer asal Korea Selatan, yang dinyatakan mengandung babi. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, Dewi Prawitasari.

Ia menyatakan bahwa empat produk mie instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Keempat produk mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Sesuai dengan isi surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432, terdapat instruksi tegas terhadap mie instan tanpa peringatan ‘mengandung babi’ tersebut. Mulai dari importir yang harus melakukan penarikan produk-produknya, pencabutan nomor ijin edar, serta peringatan publik di laman Badan POM, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi, mengutip Kompas.

Pada surat resmi itu juga tercantum langkah pemantauan yang akan dilakukan BPOM di sarana distribusi retail produk pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.

(mth)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER