Kanal

Dumai Tetapkan Tarif Resmi Air Minum Rp11.350 Per Kubik

INHILKLIK.COM, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai, Riau, resmi menetapkan tarif air minum yang dikelola perusahaan daerah berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 25 Tahun 2017, yaitu sebesar Rp11.350 per meter kubik.

Wali Kota Dumai Zulkifli As, Jumat mengatakan, penetapan tarif air minum oleh tim pembenahan air bersih ini dilakukan dengan meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Riau.

"Tim bekerja keras melakukan perbaikan dan akhirnya direncanakan tarif air bersih mencapai Rp 11.350 permeter kubik sesuai perwako," kata wali kota dalam sosialisasi perda tarif air minum di gedung daerah Pendopo Sri Bunga Tanjung.

Dikatakan, tarif lama sebelumnya ditetapkan Rp2.500 permeter kubik dan sudah bertahan selama 10 tahun dan untuk pelayanan kepada masyarakat akhirnya dilakukan penataan dan pembenahan.

Diakui kepala daerah bahwa hingga kini air bersih masih menjadi permasalahan di daerah, namun pemerintah akan terus berupaya membenahi pengelolaan PDAM Tirta Dumai dengan melayani 600 sambungan rumah.

"Penetapan tarif resmi ini selanjutnya kita sosialisasikan ke masyarakat pelanggan agar diketahui dan secepatnya diterapkan," kata Zulkifli dilansir antarariau.com.

Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Pembangunan Jaringan Air Bersih Kota Dumai Muhammad Nasir menyatakan, pemerintah secara bertahap upayakan perbaikan sistem penyaluran pelayanan air bersih.

Direncanakan untuk pelayanan air bersih secara menyeluruh, Pemkot Dumai akan melanjutkan pembangunan instalasi penyediaan air minum bekerjasama dengan Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir.

"Pada kerja sama ini, instalasi pengolahan berkapasitas 150 liter per detik dan untuk tahap pertama sumber air baku dari Sungai Rokan dan ditargetkan bisa mengalir tahun 2019," katanya.  (hrc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER