Kanal

Sebulan Diburu, 4 Anggota Komplotan Perampok Mobil Rental di Pekanbaru Dibekuk

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Sebulan lebih lamanya memburu 4 komplotan perampok mobil rental milik Zulkarnaini yang terjadi pada 10 Juni bulan lalu, upaya keras tim Opsnal Polsek Tenayan Raya akhirnya berbuah manis pada Rabu (19/07/17) siang pekan lalu.

Lewat penyelidikan panjang, 4 tersangka pencurian disertai kekerasan itupun berhasil diciduk petugas di dua lokasi berbeda. Menurut Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, dalam penangkapan itu, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya lebih dulu menciduk dua tersangka Muhammad Alfin Adam dan Muhammad Ilham Surbakti di sebuah hotel berbintang di Kota Bertuah.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menciduk dua tersangka tambahan, Sukardi alias Sukar dan Heri Sugiarto alias Tabing. Sukardi dan Heri, sambungnya, digerebek polisi ketika berada di Jalan Marendal Satu Patumbak.

"Modusnya, komplotan ini merental mobil Toyota Innova Reborn BM 1090 QH milik korban. Begitu uang muka sudah dibayar dan sudah dilakukan serah terima, tersangka Muhammad Alfin beserta seorang supir yang bekerja dengan korban bernama Hendriko langsung berangkat ke Pangkalan Kerinci untuk menjemput tersangka Muhammad Ilham. Dari Kerinci, mereka bertiga pun lalu berangkat lagi menuju Medan," ujarnya kepada riauterkini.com, Selasa (25/07/17).

Tanpa rasa curiga, Hendriko yang tengah menyetir mobil lalu menyetujui permintaan dua tersangka, Alfin dan Ilham menuju Medan. Nahas bagi dirinya, di tengah perjalanan, salah satu tersangka tiba-tiba menyekap dan memiting leher sang supir tersebut. Tersangka bahkan memaksa si supir agar turun dari mobil sambil mengancam akan menghabisi nyawanya.

"Karena ketakutan, Hendriko pun langsung turun dari mobil. Sedangkan kedua tersangka membiarkannya di tengah jalan lalu melanjutkan perjalanan ke Medan untuk bertemu tersangka Sukardi dan Heri," bebernya.

Sesampainya di Medan, kata Dodi melanjutkan, mobil itu lalu diserahkan kepada tersangka Sukardi dan Heri.

"Pengakuan mereka, mobil itu memang ingin mereka jual di daerah Medan. Para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Mereka berempat dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER