Kanal

Kejari Bengkalis Bakar Kapal Nelayan Berbendera Malaysia

INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis musnahkan dengan cara membakar berupa satu unit barang bukti kapal berbendera Malaysia kasus tindak pidana illegal fishing di Perairan Bengkalis pada Jum'at (5/5/17) silam sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemusnahan dengan cara dibakar itu, di Perairan Selat Bengkalis, atau di depan Pos Polair Polres Bengkalis, Rabu (2/8/17).

Terlihat menyaksikan, Kasat Polair Polres AKP Yudhi Franata, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Robi Harianto, perwakilan pihak Bea dan Cukai (BC), dan tidak tampak dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

"Atas perintah pimpinan barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan kasusnya sudah incraht. Para tersangka sudah menjalani proses hukuman," ungkap Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis Robi Harianto kepada sejumlah wartawan usai pembakaran kapal, Rabu (2/8/17).

Seperti diketahui, kapal berbendera Malaysia melakukan aktivitas menangkap ikan di Perairan Indonesia ini ditangkap aparat Polair Polres Bengkalis. Kapal ini memiliki nomor lambung SLFA 4857, melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Bengkalis koordinat 1'35.518' N, 102'16.398' E.

Selain mengamankan satu unit kapal, petugas juga menahan dua orang awak kapal berikut hasil tangkapan ikan. Kedua nelayan yang mengoperasikan kapal berbendera Malaysia itu ternyata adalah Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing, IS (61), warga Desa Makeruh, Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis dan MS (64), warga Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Karena mengoperasikan kapal berbendera Malaysia tersebut, kedua tersangka IS dan MS menjalani proses sidang di PN Bengkalis dan telah dijatuhi vonis hukuman beberapa bulan penjara. (rtc)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER