INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kepala Biro Analisis Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Mardjoko menyatakan Kabupaten Inhil sudah memenuhi persyaratan untuk diberlakukan Sistem Resi Gudang (SRG) komoditi kopra.
Pernyataan ini dikemukakannya saat rapat bersama Disperindag Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Inhil, Rabu (12/8/15) membahas mengenai komoditi kopra sebagai subjek Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang (PL) yang akan didirikan di Kabupaten Inhil.
Adapun diantara syarat dalam pemberlakuan SRG, yakni memiliki daya simpan paling sedikit 3 bulan, memiliki standar mutu, jumlah minimum barang yang disimpan dan harga berfluktuatif.
"Peluang Kabupaten Inhil cukup besar untuk diberlakukannya Sistem Resi Gudang ini," sebutnya. Diharapkan, dengan pemberlakukan SRG ini dapat memperbaiki harga jual kopra di wilayah ini.
Dia meminta bupati dan pihak legislatif dapat membuat regulasi yang jelas bagi mengatur tata niaga komoditi kopra tersebut. (rt.c)
Source: Riauterkini.com
Pernyataan ini dikemukakannya saat rapat bersama Disperindag Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Inhil, Rabu (12/8/15) membahas mengenai komoditi kopra sebagai subjek Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang (PL) yang akan didirikan di Kabupaten Inhil.
Adapun diantara syarat dalam pemberlakuan SRG, yakni memiliki daya simpan paling sedikit 3 bulan, memiliki standar mutu, jumlah minimum barang yang disimpan dan harga berfluktuatif.
"Peluang Kabupaten Inhil cukup besar untuk diberlakukannya Sistem Resi Gudang ini," sebutnya. Diharapkan, dengan pemberlakukan SRG ini dapat memperbaiki harga jual kopra di wilayah ini.
Dia meminta bupati dan pihak legislatif dapat membuat regulasi yang jelas bagi mengatur tata niaga komoditi kopra tersebut. (rt.c)
Source: Riauterkini.com
