INHILKLIK.COM, INDRAGIRI HILIR - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Rapat Paripurna Ke - 1 (Kesatu) Masa Persidangan III (Tiga) Tahun Sidang 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Senin (4/9/2017) pagi.
Menurut Bupati Wardan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
"Sesuai dengan pedoman tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan Laporan Keuangan, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan serta dilampiri Laporan Kinerja yang telah diperiksa BPK," papar Bupati Wardan di Kantor DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan.
Dalam kesempatan ini, Bupati Wardan juga menyampaikan, secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016 yang terdiri atas Realisasi Pendapatan Daerah, Realisasi Belanja dan Realisasi Pembiayaan Daerah.
Menurut Bupati Wardan, dalam upaya untuk mencapai pengelolaan Pendapatan Daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah. Arahan tersebut berfokus pada peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah khususnya pada penerimaan Pajak Daerah. Penerimaan Asli Daerah sebagai sumber penerimaan pajak daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah, juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya.
"Realisasi Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.1.837.559.118.403,03 (Satu triliyun delapan ratus tiga puluh tujuh milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu empat ratus tiga koma nol tiga rupiah). Bila dibandingkan dengan Realisasi Pendapatan Daerah pada APBD tahun 2015 sebesar Rp.1.680.325.757.074,09 (Satu triliyun enam ratus delapan puluh milyar tiga ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh empat koma nol sembilan rupiah) terjadi kenaikan sebesar Rp.157.233.361.328,94 (Seratus lima puluh tujuh milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan koma sembilan puluh empat rupiah) atau 9,36%," terang Bupati merinci.
Disamping itu, Bupati Wardan juga memaparkan hal - hal terkait Belanja Daerah Kabupaten Inhil. Menurut Bupati, Penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif dalam mendukung 7 prioritas pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2004-2019. Untuk difokuskan penyusunan kebijakan untuk mencapai sasaran-sasaran daerah yang strategis dan mendesak.
"Belanja daerah dan transfer pada APBD Tahun Anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp.1.990.098.623.771,32 (Satu triliyun sembilan ratus sembilan puluh milyar sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh ratus tujuh puluh satu koma tiga puluh dua rupiah) bila dibandingkan dengan Belanja Daerah dan Transfer pada APBD," urainya.
"Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.1.822.696.766.796,34 (Satu triliyun delapan ratus dua puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratyus sembilan puluh enam koma tiga puluh empat rupiah) terjadi kenaikan sebesar Rp.167.401.856.974,98 (Seratus enam puluh tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh delapan rupiah )," timpal Bupati Wardan.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan realisasi belanja dan transfer tersebut, dikatakan Bupati, Anggaran Tahun 2016 mengalami defisit sebesar Rp.152.539.505.368,29 (Seratus lima puluh dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus lima ribu tiga ratus enam puluh delapan koma dua puluh sembilan rupiah).
Masih berkenaan dengan persoalan keuangan daerah. Pada rapat paripurna yang memang mengagendakan penyampaian mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016 ini, Bupati Wardan juga mengelaborasi hal - hal yang menyangkut tentang realisasi pembiayaan daerah Kabupaten Inhil.
Bupati Wardan menuturkan, pembiayaan Neto pada APBD Tahun Anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp.368.500.046.303,82 (Tiga ratus enam puluh delapan milyar lima ratus juta empat puluh enam ribu tiga ratus tiga koma delapan puluh dua rupiah) bila dibandingkan dengan Pembiayaan Neto pada APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.528.535.832.598,07 (Lima ratusndua puluh delapan milyar lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan koma nol tujuh rupiah) terjadi Penurunan sebesar Rp.160.035.786.294,25 (Seratus enam puluh milyar tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh empat koma dua puluh lima rupiah) atau 69,72%.
"Dengan jumlah Pembiayaan Neto sebesar tersebut diatas, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran Tahun 2016 sebesar Rp.215.960.540.935,53 (Dua ratus lima belas milyar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma lima puluh tiga rupiah)," kata Bupati Wardan.
Pada Rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam beserta unsur pimpinan DPRD Inhil lainnya selaku penyelenggara rapat. Tampak hadir pula mendampingi Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Said Syarifuddin bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. (adv)