![]() |
| Ilustrasi (tribunnews) |
Ketiga pelaku tersebut yakni, berinisial Ru (38) warga pasar Baru, Do (15) warga jalan Kartini dan Dul (32) warga pasar Baru Blok B. Yang jelas ketiga pelaku tersebut merupakan warga kecamatan Enok.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Rabu (5/8/2015) menjelaskan, penangkapan itu dilakukan bermula petugas menerima laporan kalau rumah pelaku itu sangat mencurigakan adanya tindak pidana perjudian.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Polres Inhil di TKP ditemukan seorang yakni Ru sedang menulis nomor Togel putaran Hongkong yang dipesan oleh seseorang yaitu Do. Disaat dilakukan introgasi, ternyata Dul juga terlibat dalam tindak pidana perjudian tersebut.
Adapun barang bukti yang ditemukan, diantaranya uang sebesar Rp 27 ribu, 1 buah toples warna putih berisikan uang sebanyak Rp 36 ribu, 1 unit kalkulator merk Cityzsen, 7 rangkap kertas togel yag berisikan togel putaran Hongkong, 1 unit Handphone Merk Samsung warna hitam, 3 buah buku dan 1 pena standar dan 4 buah buku togel putaran Hongkong bertuliskan rumus.
“Ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim,” tandas Warno. (*)
Source: Detikriau.org
