Kanal

Setnov Menang Praperadilan, Komisi III: Siapapun Harus Hormati Putusan PN Jaksel

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo meminta semua pihak harus menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas statusnya sebagai tersangka.

"Siapa pun harus menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto," ucap Bambang kepada Media, Jumat (29/9/2017)

Bambang menilai putusan praperadilan ini menunjukkan ketidakcermatan dan terburu-burunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP.

"Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," jelas Bambang.

Politikus Partai Golkar itu menilai saat KPK membidik Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri.

Bambang menyayangkan KPK hanya merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto didasari keterangan yang muncul dari dua terdakwa e-KTP yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Irman dan Sugiharto.

Menggunakan keterangan atau kesaksian dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah. Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama," paparnya.

Jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, menurut Bambang jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas.

"Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah," pungkasnya. (mdk)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER