Kanal

Mahasiswa yang Terlibat Aksi 299 Terancam Sanksi Berat dari Kampus, Kok?

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Seruan aksi 299 yang digencarkan oleh sejumlah mahasiswa mendapat respon keras dari pihak kampus. Sebab pihak kampus menilai aksi penolakan Perppu Ormas No 2 Tahun 2017, tentu saja sangat bertentangan.

Penerapan sanksi itu diberlakukan di Universitas Halu Oleo (UHO) Sulawesi Tenggara. Sikap tegas yang ditempuh UHO mengingat dalam seruan (aksi 299) tersebut mereka dengan tegas menyatakan tiga hal, yakni penolakan terhadap Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017, penolakan kebangkitan Partai Komunis Indonesia yang dibumbui dengan dukungan keras atas kebangkitan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini jelas bertentangan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Dr. Nur Arafah menegaskan, secara institusi, UHO tidak membenarkan sivitas akademika terlibat dalam kegiatan tersebut. Jika dalam video yang beredar dan Aksi 299 September ada oknum mahasiswa UHO yang terlibat, maka segala konsekuensi murni tanggung jawab yang bersangkutan. “Kita tidak melarang siapapun tapi jangan coba-coba menggunakan atribut UHO,” tegas Nur Arafah.

Sambungnya, jika ada mahasiswa UHO yang terlibat dalam aksi, maka secara tegas akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku. Apalagi, tanpa izin pimpinan UHO maupun segala aktivitas yang berpotensi merusak kredibilitas institusi. Selain itu, masyarakat dan sivitas akademika diminta lebih kooperatif dalam usaha mencari pelaku aksi. Jika ada yang mengenal, maka harus segera dilaporkan.

“Kalaupun ada izin tapi berpotensi merusak nama baik institusi, ya tidak boleh,” ungkapnya. Saat ini UHO tengah mengidentifikasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi 299. Jika ditemukan, maka ia pastikan sanksi tegas pasti dijatuhkan.

Pembubaran beberapa ormas sejatinya dilakukan karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, itu ancaman besar bagi eksistensi negara. Makanya, sekali lagi ia tegaskan, jika tertangkap, segala konsekuensi harus ditanggung sendiri, baik sanksi pidana, perdata maupun tanggung jawab administrasi, selain sanksi dari institusi. “Bagi yang berprestasi kita beri penghargaan, bagi yang melanggar ya diberi punishment,” tegasnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UHO, Eddy Rosman pun turut menyikapi realitas yang ada. Ia juga menekankan, mahasiswa yang terlibat langsung dan mengatasnamakan diri sebagai mahasiswa UHO bukanlah tindakan yang benar. Ia mewakili lembaga kemahasiswaan tidak pernah memberikan seruan aksi semacam itu. “Mereka adalah oknum yang punya kepentingan, bukan dari lembaga kemahasiswaan UHO,” ujar Eddy. (pojoksatu)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER