Kanal

Curi Pakaian dan Sandal, 2 Kakak Beradik di Inhil Ini Dibekuk Polisi

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dua orang kakak beradik berinisial A (27) dan S (20) dibekuk tim kepolisian Polisi Sektor (Polsek) Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Minggu (2/8/2015) dini hari. Dilansir goriau.com, keduanya diamankan karena mencuri pakaian dan sandal di Desa Pekan Tua, Kempas saat pemilik barang tersebut sedang terlelap. Bermula ketika Minggu dini hari, saat pemilik barang tengah tertidur, kakak beradik itu secara diam-diam mengambil barang dagangan berupa pakaian dan sendal korban yang mana pakaian tersebut berada di jemuran dan sandal berada di luar rumah. Mengetahui bahwa pakaian dan sendal dagangannya telah hilang, korban kemudian menghubungi salah satu personil Polsek Kempas melalui telpon seluler. Selanjutnya personil Polsek Kempas yang dipimpin oleh Kapolsek Kempas AKP A R Tarigan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan ditemukan kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor tengah membawa sebuah karung yang berisikan pakaian dan sendal milik korban. Selain itu, kedua pelaku juga merupakan DPO kasus curnamor yang telah terjadi di Kempas pada 11 Mei 3 tahun silam. ''Kemudian Kapolsek beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kempas guna proses penyidikan lebih lanjut,'' jelas Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno. (grc)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER