![]() |
| Indrawansyah saat berada di lokasi pembakaran lahan di Desa Sungai Dusun Kec. Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut dibuktikan oleh Kasubbag Perencanaan Program BPBD Provinsi Riau Indrawansyah, SE saat melintas di Jalan Lintas Kecamatan menuju Sungai Piring tepatnya di Desa Sungai Dusun Kec. Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (01/08/2015).
Kronologis kejadiannya, saat itu Indrawansyah melihat ada gumpalan asap dan beberapa titik lahan mulai terbakar, lalu Ia memarkirkan mobilnya dibadan jalan dan menanyakan dengan warga disekitar lokasi kebakaran siapa yang membakar lahan, ternyata yang membakar seorang wanita paruh baya dan masih berada disekitar lokasi yang terbakar.
Kamudian Indrawansyah mendekati wanita tersebut sambil menanyakan mengapa lahannya dibakar dan apakah tidakmengetahui ada larangan membakar lahan, apalagi Provinsi Riau saat ini dalam status siaga darurat dan dikhawatirkan api ini bisa meluas ke lahan yang lain.
Dengan gugup Ibu tersebut menjawab bahwa Ia tidak tahu jika membakar lahan itu dilarang, lalu Pegawai BPBD Riau tersebut menjelaskan bahwa yang dilakukan Ibu ini ada ketentuan yang melarangnya.
Panjang lebar Indrawansyah menjelaskan kepada ibu itu sebaiknya menghindari masalah dari pada bernasib malang berurusan dengan hukum seperti yang pernah menimpa warga sapat Kecamatan Kuindra beberapa waktu yang lalu., sontak saja ibu tersebut segera mengambil baskom untuk memadamkan api yang mulai berkobar, usai api berhasil dipadamkan.
Indrawansyah mengaku heran kenapa masih ada warga yang tidak mengetahui larangan membakar lahan, padahal peraturan tersebut sudah disosialisasikan oleh pemerintah, "Jauh hari sudah kita informasikan Instruksi Gubernur Riau," ungkap Indrawansyah.
Lanjut Indrawansyah, peran Camat, Lurah, Kades, Kadus, hingga RW/RT sangat penting dalam upaya memberikan solialisasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang larangan Membakar lahan. "Kewajiban kita memberikan informasi kepada masyarakat, kita tidak ingin warga kita berurusan dengan hukum hanya karena tidak mengetahui kalau yang dilakukannya itu ada sanksinya," tegasnya.
Indrawansyah menambahkan pihaknya akan mengevaluasi persoalan ini dalam briefing di Pos Komando Utama dan berharap BPBD Kabupaten Indragiri Hilir agar bisa meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan larangan membakar lahan kepada masyarakat, Jika perlu melibatkan camat dan perangkat desa serta manfaatkan mesjid, surau, musholla untuk menghimbau masyarakat tidak membakar lahan.
"BPBD Provinsi Riau juga sudah membantu peralatan berupa mesin portable, baju tahan api, pamplet, masker agar dipergunakan secara maksimal oleh BPBD Inhil untuk melindungi masyarakat dari ancaman kabut asap," tandasnya. (ard)
