Kanal

Anak Buah Tersangka Suap APBD Jambi 2018 Diduga Rusak Barang Bukti

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Rinie merusak barang bukti dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2018.

Hal itu diketahui ketika tim penindakan KPK mendatangi kantor Dinas PUPR Jambi, sekitar pukul 22.40 WIB, saat menggelar operasi tangkap tangan kemarin, Selasa (28/11). Saat tim KPK tiba di kantor tersebut, Rinie tengah memegang sejumlah berkas di depan mesin penghancur kertas.

"Diduga RNI ini berusaha menghancurkan catatan-catatan, transfer sejumlah uang. Kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

 


Rinie salah satu dari 12 orang yang diciduk tim penindakan KPK di Jambi dan Jakarta. Sebelum mengamankan Rinie, Basaria membeberkan penangkapan sejumlah pihak lainnya.

Menurut Basaria, pada siang hari kemarin, tim penindakan KPK mendapat informasi akan ada pertemuan antara anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono dengan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saifudin di sebuah restoran.

Pertemuan tersebut, disinyalir dalam rangka penyerahan uang yang disamarkan dengan kode 'undangan.’ Mereka berdua pun akhirnya bertemu di restoran bebek di dekat rumah sakit di Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, Supriyono masuk ke dalam mobil Saifudin. Diduga penyerahan uang tersebut terjadi di dalam mobil Saifudin yang terparkir di restoran tersebut. Tak lama, Supriyono keluar dari dalam mobil dengan membawa kantong plastik warna hitam.

"Lalu pada saat itu tim KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp400 juta," tutur Basaria.

Basaria melanjutkan, tim penindakan KPK kemudian langsung mengamankan Saipudin bersama Surip sopir Supriyono dan seorang pengusaha bernama Geni Waseso Segoro.

Menurut Basaria, tim penindakan KPK membawa Saifudin ke rumah pribadinya di Kota Jambi. Di rumah Saipudin, ditemukan uang sejumlah Rp1,3 miliar dan langsung disita.

"Uang tersebut diduga akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," kata Basaria.

Setelah itu, tim lembaga antirasuah juga menangkap istri Saifudin, Nurhayati yang juga anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat. Mereka berlima langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

"Selanjutnya lima orang tersebut, yaitu SAI, NUR, SUP, GWS dan ATG dibawa ke Mapolda Jambi. Kemudian di Mapolda dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Penangkapan masih berlanjut, pada pukul 19.00 WIB, tim penindakan KPK menangkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Arfan di rumah pribadinya. Dari rumah Arfan, tim KPK mengamankan uang dalam dua koper, senilai Rp3 miliar.

"Kemudian ARN dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Basaria.

Menurut Basaria, selang satu jam, Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi Wasis mendatangi Mapolda Jambi untuk memberikan keterangan. Dalam waktu yang bersamaan, tim penindakan KPK juga menangkap empat orang di Jakarta.

Basaria menyebut, tim KPK menangkap tiga orang secara bersamaan di sebuah kopi di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.19 WIB. Mereka di antaranya, Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy, Kepala Dinas Perhubungan Jambi Varial Adhi Putra , dan seorang pengusaha bernama Asrul.

"Kemudian mereka dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan," tuturnya.

 


Disampaikan Basaria, setelah itu, sekitar pukul 22.00, pihaknya menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik di sebuah apartemen, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Erwan pun langsung dibawa ke markas pemberantasan korupsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat orang tersangka suap pengesahan Rancangan APBD Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Mereka di antaranya, Supriyono, Saifudin, Erwan dan Arfan.

Pihak eksekutif disinyalir menyiapkan uang Rp6 miliar agar rancangan anggaran tersebut disahkan DPRD Jambi menjadi APBD tahun anggaran 2018. Namun, saat OTT, KPK baru menyita uang sebesar Rp4,7 miliar, sementara Rp1,3 miliar diduga sudah masuk ke kantong anggota DPRD Jambi lainnya.

 

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER