Kanal

Dipastikan Tidak Ada Calon Independen di Pilkada Inhil 2018

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Setelah berakhir batas waktu (jadwal) penyerahan syarat dukungan pada pukul 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 tidak satupun bakal pasangan calon yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir.

Padahal tanggal itu adalah batas terakhir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

KPU Inhil langsung mengadakan rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota untuk menetapkan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan di pilkada INHIL 2018.

Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang akan berkompetisi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2018.

"Berikutnya kita menunggu pasangan calon dari jalur partai politik pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 08 - 10 Januari 2018," kata ketua KPU inhil H Suhaidi. (sya)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER