INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) amankan HA (38) seorang ibu-ibu warga Jalan Hidayat, Tembilahan, Kabupaten Inhil yang melakukan tindak pidana perjudian jenis Sie Jie. Minggu (28/6/2015) sekitar pukul 14.00 wib.
Ditangan tersangka, Polres Inhil berhasil mengamankan satu buah dompet beriai uang Rp265 Rribu, 1 Unit Hp Nokia tipe C1 abu-abu, 1 unit Hp Nokia C3-00 warna hitam, dan satubunit Hp Nokia Tipe 1280 warna hitam.
Menurut kronologi yang Polres Inhil sampaikan kepada awak media pada hari Minggu (28/6/2015) sekira pukul 14.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan tepatnya di warung milik HA sering di lakukan perjudian jenis Sie Jie.
Kemudian pelapor dan saksi langsung menuju TKP dan sesampai di sana pelapor dan saksi melihat ada seseorang mencurigakan, lantas pelapor mendatangi seseorang tersebut dan mengaku bahwa di ditempat tersebut telah di lakukan perjudian jenis Sie Jie.
"Proses perjudian dilakukan dengan cara mengirim sms melalui Hp si penjual nomor sie jie yaitu HA dengan No 0823-8595573 dan pada saat itu juga berdasarkan dari informasi HA di lakukan pengembangan," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengamankan yang RE masyarakat yang membeli Nomor Sie Jie kepada HA.
"Saat ini HA, RE dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk mendalami kasus tersebut," pungkas Warno. (Pic)