Kanal

Polres Inhil Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan

Ilustrasi (Internet)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polres Inhil kembali menetapka. tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Inhil.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka baru untuk kegiatan penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2014 ini adalah Direktur CV Aditya Ramadhan.

''Yang bersangkutan telah kita panggil pada Selasa (16/6/2015) lalu,'' ujar PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno, Jumat (26/6/2015) seperti dilansir goriau.com.

Untuk pekerjaan tersebut, dikatakan Warno menggunakan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000, yang dilaksanakan oleh CV Aditya Ramadhan dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp184.679.000.

''Dan untuk CV Tuah Indragiri dengan nilai kontrak sebesar Rp135.036.000, yang mana dananya itu berasal dari APBD Kabupaten Inhil tahun Anggaran 2014,'' tambah Warno.

Tersangka, dikatakan Warno telah melanggar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Inhil untuk perkembangan selanjutnya,'' tukas PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno.

Sementara itu, sebelumnya, Polres Inhil juga telah menetapkan Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, HE sebagai tersangka. (*)


Source: Goriau.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER