![]() |
| Ilustrasi (Internet) |
(Mahasiswa Indragiri Hilir-Pekanbaru)
Tulisan ini hadir tidak hanya untuk kita baca, melainkan juga untuk kita renungkan dalam-dalam, tidak masalah jika anda merasa ini tidak penting, cukup tutup dan jangan lanjutkan membaca tulisan yang tidak penting ini. Bagi anda yang merasa perlu untuk membaca tulisan tidak penting ini silahkan bulatkan niat untuk membacanya sampai habis. Jangan pandang siapa yang menulis, tapi lihatlah dalam-dalam dan resapi apa makna dari sebuah tulisan tidak penting ini. Baiklah mari kita mulai.
Sebuah fenomena yang menyita pertahian saya tentang sistem pemerintahan Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Kita mengenal istilah Trias Politica yang diformulasikan oleh Montesquieu dalam sistem pemerintahan demokrasi Indonesia, dimana kekuasaan dibagi (tidak terpusat pada satu institusi) pada tiga bagian, yaitu: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Bentuk yang seperti ini juga dilakukan oleh banyak Negara demokrasi lainnya seperti Amerika. Untuk membalut demokrasi ini, Indonesia secara tertulis menganut sistem presidensial.
Apakah kita melihat dengan jelas bahwa dominasi parlemen lebih kuat. Beberapa kasus, banyak kepada daerah yang berlawanan dengan parlemen berujung pada hak angket, penolakan APBD yang berefek langsung pada lambanya pembangunan. Bahkan untuk menentukan KAPOLRI saja presiden harus mendapat persetujuan oleh DPR. Ironi yang mengoyak-ngoyak batin seorang negarawan, bukan karena salah pada DPR, akan tetapi karena para Anggora DPR yang dipilih Oleh Rakyat itu, tidak benar-benar dan tidak mampu mewakili suara rakyat, melainkan tunduk dengan aturan Partai Politik.
Parlemen adalah Dewan Perwakilan Rakyat, yang mewakili suara rakyat, menyuarakan penderitaan rakyat, tapi dengan tegas saya katakanan, itu tidak benar!. Itu tidak akan pernah terjadi jika dominasi Partai Politik yang berlebihan dalam menginterfensi suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan dalih bahwa partai adalah manifestasi dari masyarakat. Sekali lagi saya ulangi, dominasi partai politik sangat kuat, terhadap suara yang dikeluarkan oleh anggota dewan perwakilan rakyat.
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat mau tidak mau harus tunduk pada keputusan partai politik pengusungnya, jika anggota DPR yang pemberani itu tidak mengikuti keputusan Partai Politik pengusungnya, maka akan ada sebuah jurus pamungkas dari elit partai politik untuk membungkam Anggota DPR tersebut. Sehingga mau tidak mau Anggota DPR yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakilinya di pemerintahan harus mengikuti suara Ketua Umum Partai Politik. Anda tau apa jurus pamungkasnya? Ini yang kita kenal dengan PAW (Pemberhentian Antar Waktu)
Ini adalah sebuah tembok yang menjadi penghalang bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk benar-benar berjuang atas nama Rakyat!. Ini adalah hukum yang mengunci mulut-mulut orang yang rakyat pilih untuk mewakilinya di pemerintahan. selamatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kukungan Partai Politik!.
Namun PAW bukanlah inskonstitutional, ia adalah sah dimata hukum, berikut beberapa undang-undang yang mengesahkan PAW ( Pemberhentian Antar Waktu) yaitu:. UU NO 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan sekarang telah dirubah menjadi UU No 27 Tahun 2009. UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik, UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sampai dengan Peraturan Pemerintahan No 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman penyusunan Peraturan Dewan perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib perihal syarat-syarat pemberhentian antar waktu.
Anggota DPR Kabupaten/Kota berhenti Antar Waktu Karena:
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan Diri
3. Diberhentikan
Anggota DPRD Kab/Kota di berhentikan Antar Waktu Apabila:
1. Bla..bla,,bla..
2. Bla..bla,,bla..
3. Bla..bla,,bla..
4. Bla..bla,,bla..
5. Di usulkan leh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Bla..bla,,bla..
7. Bla..bla,,bla..
8. Diberhentikan sebagai keanggotaan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Menjadi anggota partai politik lain.
(UU Nonor:27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR DPD dan DPRD)
Lalu adakah alasan mengapa partai mengusulkan untuk mengganti Anggota DPR (sebut saja Samsul) yang dipilih langsung oleh rakyat (sebut saja daerah pilih Riau I)? Adakah partai melakukan survey di setiap daerah pilih (Riau I) bahwa anggota DPR yang ingin di PAW oleh partai tadi (samsul) Sudah tidak mendapat kepercayaaan oleh rakyat (daerah pilih Riau I)? Sehingga partai yang katanya manifestasi dari suara rakyat mengambil keputusan untuk mem PAW anggota DPR (samsul dari Daerah Pilih Riau I) tersebut?. Atas nama rakyat saya katakan tidak!
Sudah banyak bukti bahwa partai politik mem PAW berdasarkan penilain subjektiv, belum lama kita tau bahwa gede pesek anggota DPR RI dari partai Demokrat di PAW oleh ketua Umum waktu itu dengan alasan tidak jelas. Yang terlihat kasat mata orang awam adalah karena gede pasek dekat dengan mantan ketua umum Partai Demokrat Annas Urbaningrum yang sedang menjalani proses hukum. (baca republika. 18 januari 2014, pukul 08:49. Judul, Dipecat. Gede pasek Suardika Meradang).
Republika.Co.Id, Jakarta.- Partai Demokrat memecat kadernya Gede Pasek Suardika dari keanggotaannya di DPR, Gede Pasek Geram dengan pemecatannya tersebut dan menyinggung ada kader lain yang lebih melanggar pakta integiritas dan etika ketimbang dirinya. Gede Pasek Suardika mendesak Demokrat menjelaskan alasan pemecatannya”
Selain itu, ada yang lebih menggugah, Seorang anggota Dewan dari golkar yang Baru saja terpilih di Pileg 2014, di pecat oleh ARB karena mendukung Jokowi Jusuf Kala, dan efeknya gagal menjadi anggota dewan, padahal di KPU Nusron Wahid Menang dan berhak menjadi menduduki DPR RI. (Baca Viva News, rabu 20 agustus 2014, pukul 14:50 wib).
Sungguh mengejutkan bukan? Seorang negarawan yang berjuang dengan dan atas nama rakyat, dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat di DPR dengan mudah dipecat oleh para ketua umum. Demi Indonesia.. ini akan membawa bangsa kita pada kehancuran!, selamatkan DPR selamatkan Indonesia!. Lalu bagaimana anggota DPR akan menjadi ksatria yang membela hak-hak rakyat jika mulutnya di kunci oleh para elit partai politik?. Ok, kita harus memahami, tidak sedikit biaya yang di gelontorkan untuk menang di pileg.. dan ketika niat hati benar-benar ingin mengabdi, tapi berlawanan dengan kepentingan elit partai politik. Maka mau tidak mau harus mengikuti apa kata partai politik, kalau tidak, ya anda di PAW. !!!.
Kurang jelas penjelasan saya? Kurang menggugah hati saudara? Silahkan simak, resapi, pahami, bahwa DPR yang harus kita perkuat, dan jauhkan Anggota Dewan dari interfensi Partai Politik. Jika tidak kita tunggu masanya. Maaf, mungkin seperti berlebihan tapi saya bisa kasih bayangan.. silahkan baca.
Kalau saya adalah penjajah (dengan wajah pengusaha) ingin membuka perusahaan tambang Emas dan Minyak di Indonesia, yang secara notaben akan merugikan Indonesia, saya tidak perlu menyuap seluruh anggota DDRD dan DPR RI, saya cukup suap ketua partai yang memiliki suara banyak di DPR RI. Apa lagi yang kualisi nya banyak, (KMP – KIH misalnya). Selesai masalah, mau bupatinya atau presidennya marah, ya masa bodoh, sebab Presiden, Gubernur, dan Bupati juga mewaliki dan Diusung Partai, kalau Gubernur atau Bupati atau presiden tidak mau ikut kata ketua umum partai dan koalisinya,, ya siap-siaplah Mereka akan kehilangan dukungan di parlemen, dan pengesahan APBD akan diperlambat, akan keluar hak Angket dan seterusnya (contoh ini bukan fakta, tapi bisa anda bayangkan sendiri apa yang terjadi di belakang layar perpolitikan kita). Semua bermuara di peraturan, di undang-undang.
Solusinya?
Ajukan UJI mareri Ke Mahkamah Konstitusi! Mari bergerak, meski tak bersama-sama, tapi kita menuju titik yang sama. kita sama-sama berjuang.. dari mana itu dimulai? Dari sini dari Bumi lancing kuning. Dari Propinsi Riau. Adakan kajian mendalam, atur strategi, aksi, hearing, gunakan media massa.. gunakan aksi massa.! Dan jangan lupa, berdoa minta perlindungannya, karena ini akan menjadi api di para elit politik,!. Dan bahkan tidak hanya itu, ini akan menggelitik dan membuat para Penjajah (neokolonilesme) Gerang dan marah. Sebab itu adalah pintu masuk mereka untuk menjajah kita, itu adalah cara mereka mengamankan aset mereka di Indonesia..
