Kanal

Pemda Inhil Diminta Segera Bentuk Tim Percepatan Penyelamatan Perkebunan

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati, untuk segera membentuk Tim Percepatan Penyelamatan Perkebunan guna menemukan pola yang tepat terhadap upaya penyelamatan perkebunan masyarakat secara cepat.

Usulan tersebut disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I, Edi Gunawan saat membacakan laporan hasil pembahasan terhadap LKPJ Bupati Inhil tahun 2014 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Edi, dilihat dari sisi penganggaran pada APBD Kabupaten Inhil tahun 2014, dimana anggaran yang diposkan pada belanja langsung di sektor perkebunan adalah sebesar Rp 40 milyar atau sekitar 3 persen dari jumlah total pagu anggaran pada belanja langsung sebesar Rp 1,2 Triliyun.

“Tentu ini sangatlah tidak adil dan tidak sebanding dengan rasio penerimaan sektor pertanian, khususnya pada sektor perkebunan yang merupakan penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar. Untuk itu, kepada Pemda agar dalam penggaran pada sektor perkebunan ini memperhatikan azas keadilan dan kebutuhan,” tutur Edi.

Sementara pada tahun 2015 ini, anggaran dana untuk dinas perkebunan sama dengan tahun lalu. Padahal, pada tahun 2014 anggaran pekerjaan penyelamatan perkebunan masyarakat tidak dapat dilaksanakan, bahkan sempat pula dipotong anggarannya diatahun 2015 sebesar 25 persen, dikarenakan adanya pengurangan dana perimbangan dari pusat, walaupun akhirnya dikembalikan.

“Dengan anggaran yang sangat terbatas tersebut tentunya membutuhkan waktu yang lama untuk penyelamatan perkebunan di Negeri Seribu Parit, serta perlu kebijakan yang tepat dan terukur,” terangnya.

Meskipun pada saat pembahasan bersama dinas perkebunan, komisi terkait dan badan anggaran bersepakat, harus ada pola kebijakan terhadap program atau kegiatan trio tata air, dan berdasarkan usul oleh Dinas Perkebunan disepakatilah bahwa sebagian pekerjaan trio tata air perkebunan masyarakat dilaksanakan dengan pola swakelola, karena pola ini dipandang lebih efektif dan efisien, serta jauh lebih murah dari sisi anggarannya ketimbang menggunakan pola kontraktual, tetapi belakangan pola swakelola batal dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan hukum.

“Jadi, kami berkesimpulan bahwa tanggung jawab persoalan percepatan penyelamatan perkebunan ini, tidaklah bisa hanya diserahkan kepada dinas perkebunan saja, tetapi ini sudah bagian dari tanggung jawab kita semua,” imbuhnya. (adv/detikriau)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER