Kanal

Dijanjikan Anaknya Bebas Dari Persoalan Hukum, Warga Pelangiran ini Ditipu Rp 8 Juta

Ilustrasi (Okezone)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Seorang petani, Sulaiman (41) warga Parit Pulai Tiga RT 002 RW 003 kelurahan Pelangiran kecamatan Pelangiran kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jadi korban penipuan berupa uang tunai Rp 8 Juta.

Dikabarkan, korban penipuan ini menjadi mangsa disaat sedang kesulitan. Sebab kala itu warga kelahiran tahun 1973 ini sedang berupaya membebaskan putranya Iriyandi yang sedang dibelut kasus hukum terlibat tindak pidana cabul pada tanggal 04 Maret 2015 lalu.

Disaat itulah korban penipuan ini mengaku dihampiri oleh salah seorang warga jalan H Hasan RT 11 RW 4 Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran, berinisial Bu (41). Karena kehadiran Bu ini positif menipu, korbanpun langsung melaporkan kepada pihak kepolisian pada Rabu (17/6/2015) kemaren dengan nomor: LP/14/VI / Riau/Res Inhil/Sek-Pelangiran.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, tersangka penipuan menghubungi si korban dan mengatakan, kalai anak Sulaiman itu dapat dilakukan ataupun diuruskan agar proses hukumnya tidak ada masalah dan secepatnya bisa dibebaskan.

Dan dijanjikannya segera diuruskannya kepada Jaksa Sumiyati di Kejaksaan Negeri Tembilahan. Namun terlebih dahulu harus memberikan uang tunai sebesar Rp 5 Juta. Atas iming-iming pelaku penipuan ini, Sulaiman pun bersedia mengeluarkan uang tunai sesuai permintaan.

Tak cukup hanya itu, sekitar seminggu kemudian, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 3 Juta dan kembali dijanjikannya dengan penuh keyakinan, anak korban bebas dari tahanan Jaksa dan segera membawa pulang ke kampung halaman.

“Sampai hari yang dijanjikan, tersangka tidak ada membawa anak korban pulang ke kampungnya. Dan pada saat si korban menghadiri sidang penuntutan anaknya, korban ini bertemu dengan seorang Jaksa Sumiyati dan bertanya atas persoalan pembebasan anaknya. Malah Jaksa Sumiyati tidak tau sama sekali bahkan tak mengenal siapa itu Bu (tersangka, red),” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Kamis (18/6/2015).

Dari laporan korban, lanjut Warno, petugas menerima barang bukti selembaran Kwitansi penyerahan uang dengan total sebesar Rp 8 Juta yang diterima oleh tersangka pada bulan Maret lalu. Saat ini, tersangka penipuan telah berhasil diamankan petugas di Mapolsek Pelangiran dan polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Aditya) 
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER