Kanal

Hukum Menjilat Alat Vital Istri Menurut Islam

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Banyak yang bertanya hukum oral seks dalam Islam. Kegiatan ini biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemanasan atau foreplay. Kaum lelaki banyak yang menyukai aktivitas ini sebab oral seks mampu membakar fantasi mereka dalam meraih kepuasan. Pria biasanya merasakan kenikmatan yang lebih tinggi dalam menerima maupun memberikan seks oral.

Namun bagaimana menurut Islam? Ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima’, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali.

Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin berpendapat bahwa boleh mencium kelamin istri atau suami, namun dimakruhkan. "Mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 100: 13, Asy Syamilah)

Sementara Syaikh Musa Hasan Mayan, anggota Markaz Dakwah dan Bimbingan Islam di Madinah, berpendapat hal itu tak mengapa.

"Seorang pria boleh saja bersenang-senang dengan istrinya dengan berbagai macam cara. Ia boleh menikmati seluruh tubuhnya selama tidak ada dalil yang melarang. Namun tidak boleh ia menyetubuhi istrinya di dubur dan tidak boleh berhubungan seks dengan istrinya di masa haid," katanya seperti dikutip dari Rumaysho.

Dalil bolehnya seks oral juga didasarkan pada Alquran surah Al Baqarah ayat 223, "Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga memberi petunjuk, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi istri-istri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan istri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.

“Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Dikutip dari Nu.or.id, Mahbub Ma’afi Ramdlan mengutip pandangan serupa yang dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan istrinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.

“Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan istri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan. Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

“Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Walau Islam membolehkan seks oral, pasangan suami istri perlu berhati-hati. Perilaku seks semacam ini bisa membahayakan kesehatan. Konsultan seks, dr Ferryal Loetan, ASC&T, MMR, SpRM, M.Kes mengatakan, di dalam mulut terdapat banyak air liur yang dapat menularkan penyakit.

Dikutip dari Kompas.com, dr Ferryal mengatakan, di dalam air liur manusia, terdapat beberapa kuman dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai macam jamur, yang biasa menempel di tubuh manusia. Ketiganya bisa mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral seks.

Hasil survei menunjukkan bahwa 50 persen laki-laki yang melakukan seks oral menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral seks bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia dan gonorrhea menyerang bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A.

sumber: rakyatku

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER